Banner Bawah

Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, Pasek Sukayasa Ungkap 13 Bangunan Ilegal Langgar RTRW

Admin - atnews

2025-12-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, Pasek Sukayasa Ungkap 13 Bangunan Ilegal Langgar RTRW
Wayan Pasek Sukayasa (ist/Atnews)

Tabanan (Atnews) - Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Pasek Sukayasa, setidaknya terdapat 13 bangunan akomodasi pariwisata yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran mencakup alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pembangunan di area yang semestinya dijaga sebagai bagian dari lanskap budaya UNESCO.

Selain itu, lebih dari 20 bangunan tambahan—termasuk villa, restoran, dan kafe—juga terindikasi melakukan pelanggaran serupa, mulai dari pembangunan di atas sepadan jalan hingga pendirian bangunan di lahan sawah terlarang.

Pasek menegaskan, "Pembangunan tanpa izin yang sesuai (tidak memiliki PBG/IMB), alih fungsi lahan sawah, dan pembangunan yang menghalangi pemandangan sawah terasering serta Gunung Batukaru merupakan bentuk pelanggaran yang harus dihentikan."

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap kriteria UNESCO terkait pelestarian Warisan Budaya Dunia (WBD). Menurutnya, dampak pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman serius bagi keberlanjutan kawasan.

"Risiko pencabutan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kerusakan ekosistem sawah dan sistem subak tradisional dapat memicu penurunan kunjungan wisatawan.

Pasek Sukayasa mendorong Pemkab Tabanan untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk:

Penegakan hukum melalui sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan ilegal.

Penguatan sistem subak dengan insentif, promosi agro-ekowisata, serta pelatihan generasi muda.

Memperkuat pengawasan melalui kolaborasi FPTR, DPRD, dan instansi terkait.

Penerapan Heritage Impact Assessment (HIA) dan audit rutin bersama UNESCO.

Dasar hukum yang dapat digunakan meliputi Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW serta Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur kawasan WBD dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). (WIG/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Millenial Road Safety Festival, Pedagang Nasi Goreng Mendapat Hadiah Mobil 

Terpopuler

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali