Banner Bawah

Ancaman Krisis Pangan; Subak Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, Oka Antara Dukung Selamatkan Tata Ruang Bali Kembalikan Fungsi Sawah

Admin - atnews

2025-12-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ancaman Krisis Pangan; Subak Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, Oka Antara Dukung Selamatkan Tata Ruang Bali Kembalikan Fungsi Sawah
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, DR. I Nyoman Oka Antara (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 mewajibkan pengembalian fungsi lahan basah (sawah) yang terlanjur diubah menjadi zona perumahan atau akomodasi pariwisata.

Penegasan tersebut mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Komisi I DPRD Bali, DR. I Nyoman Oka Antara, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.

Oka Antara yang juga Anggota Pansus TRAP DPRD Bali menyebut aturan ini sebagai momentum penting untuk menghentikan penyusutan lahan pertanian produktif di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem.

Kebijakan ini kembali ditegaskan saat Menteri Agraria dan Tata Ruang mengumpulkan para Gubernur dan Bupati di Bali untuk memastikan implementasinya berjalan.

"Dalam PP 12 tahun 2025 sudah sangat jelas. Sawah yang dulu diubah menjadi zona akomodasi pariwisata, perumahan, atau kawasan perkotaan harus dikembalikan ke tata ruang awal sebagai sawah," kata Oka Antara.

Meski bangunan yang sudah berdiri tidak mungkin dibongkar, pemerintah mewajibkan lahan yang belum dibangun untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian.

Oka Antara membeberkan data mengejutkan soal penyusutan sawah di Karangasem.

"Ketika pertama kali saya menjadi anggota DPRD, lahan basah di Karangasem masih 14,5% dari luas wilayah. Sekarang tinggal 8%. Kemana sisanya? Banyak yang berubah jadi perumahan," tegasnya.

Jika tidak dihentikan, ia memperkirakan luas sawah bisa turun menjadi hanya 3%. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi ketahanan pangan Bali.

Dengan dasar hukum yang kini lebih kuat, pemerintah daerah wajib mengarahkan pembangunan perumahan dan akomodasi wisata ke lahan kering dan non produktif.

"Di Karangasem banyak lahan kering di wilayah Kubu, Seraya, dan Abang. Itu jauh lebih ideal untuk perumahan. Kalau tetap dorong perumahan di lahan basah, ya habislah sawah kita," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik pembangunan di lahan basah harus dihentikan demi keberlanjutan pertanian Bali.

Tidak hanya Karangasem, perubahan zona yang merambah sawah juga terjadi di Tabanan yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Bali.

"Sekarang banyak wilayah subak masuk zona perumahan. Padahal kita punya pengakuan UNESCO terhadap subak sebagai warisan dunia (Jatiluwih-red). Masa kita yang punya malah melanggar," terangnya.

Karena itu, seluruh daerah wajib menyesuaikan kembali perda tata ruang sesuai PP 12/2025.

Menurut Oka Antara, kebijakan ini menjadi langkah krusial untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional.

"Sawah harus tetap sawah sepanjang masa. Kalau sawah beralih fungsi, kita akan terpaksa impor terus. Harga pangan naik, ekonomi masyarakat turun. Ini berbahaya," kata Oka Antara.

Kebijakan ini, tegasnya, tidak hanya untuk Bali tetapi juga untuk seluruh Indonesia.

Ia menegaskan agar pengembang tidak lagi menjadikan sawah sebagai lokasi proyek perumahan maupun akomodasi wisata.

"Mulai sekarang bangunlah di lahan kering, lahan non-produktif. Jangan sentuh lahan basah," paparnya.

Kawasan timur Karangasem dan sebagian Buleleng disebut memiliki potensi besar untuk pengembangan permukiman tanpa merusak sawah.

Oka Antara menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya aturan ini untuk masa depan Bali.

"Ini bagus untuk Bali, bahkan untuk seluruh Indonesia. Sawah adalah kehidupan. Jika sawah habis, habislah ketahanan pangan kita," ujarnya. 


Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Pasek Sukayasa, setidaknya terdapat 13 bangunan akomodasi pariwisata yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran mencakup alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pembangunan di area yang semestinya dijaga sebagai bagian dari lanskap budaya UNESCO.

Selain itu, lebih dari 20 bangunan tambahan—termasuk villa, restoran, dan kafe—juga terindikasi melakukan pelanggaran serupa, mulai dari pembangunan di atas sepadan jalan hingga pendirian bangunan di lahan sawah terlarang.

Pasek menegaskan, "Pembangunan tanpa izin yang sesuai (tidak memiliki PBG/IMB), alih fungsi lahan sawah, dan pembangunan yang menghalangi pemandangan sawah terasering serta Gunung Batukaru merupakan bentuk pelanggaran yang harus dihentikan."

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap kriteria UNESCO terkait pelestarian Warisan Budaya Dunia (WBD). Menurutnya, dampak pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman serius bagi keberlanjutan kawasan.

"Risiko pencabutan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kerusakan ekosistem sawah dan sistem subak tradisional dapat memicu penurunan kunjungan wisatawan.

Pasek Sukayasa mendorong Pemkab Tabanan untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk:

Penegakan hukum melalui sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan ilegal.

Penguatan sistem subak dengan insentif, promosi agro-ekowisata, serta pelatihan generasi muda.

Memperkuat pengawasan melalui kolaborasi FPTR, DPRD, dan instansi terkait.

Penerapan Heritage Impact Assessment (HIA) dan audit rutin bersama UNESCO.

Dasar hukum yang dapat digunakan meliputi Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW serta Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur kawasan WBD dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Putri Koster Sosialisasikan HATINYA PKK di Desa Tiyinggading

Terpopuler

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali