Denpasar (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tetap melakukan tiga pemilik usaha Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, serta Green Point Coffee and Restaurant di Denpasar, Senin (8/12).
Upaya penertiban diduga bangunan bermasalah di kawasan wisata Jatiluwih, Tabanan, berlanjut ke tahapan klarifikasi.
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait perizinan usaha mereka. Sebelumnya, penyegelan sejumlah bangunan liar pada tanggal 2 Desember 2025 oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Meskipun suasana memanas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih belum menunjukkan tanda mereda. Bahkan petani yang mengklaim memiliki usaha tersebut mendatangi Bupati Tabanan I Komang Sanjaya.
Setelah aksi protes dengan pemasangan seng dan plastik hitam di area persawahannya.
Namun, agenda klarifikasi berlangsung di Lantai II Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Denpasar masing-masing pada pukul 11.00 Wita, 13.30 Wita, dan 15.00 Wita.
Pemilik usaha diminta membawa seluruh dokumen perizinan serta memberikan penjelasan terkait status bangunan, aktivitas usaha, hingga pemahaman mereka mengenai posisi lahan berdasarkan regulasi tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun zona hijau sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Tabanan.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Pansus TRAP pada 2 November lalu, ketika 13 bangunan diputuskan ditutup sementara karena melanggar tata ruang. Pansus menilai beberapa bangunan berdiri di kawasan sawah yang dilindungi, berada di sempadan jalan, atau telah mendapat SP1, SP2, hingga SP3 namun tidak mengindahkan peringatan.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah Pengelola Restoran Gong Jatiluwih, Agus Panguji Wardana yang juga berbicara mewakili yang dipanggil hari ini. Usai memberikan klarifikasi, ia menyampaikan pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi soal izin usaha dan posisi bangunan. Menurut penjelasannya, pihaknya tidak pernah menerima surat penyegelan sebelum pemasangan garis oleh Satpol PP.
“Hari ini kita klarifikasi terkait penutupan penyegelan yang menurut kita itu sepihak karena kita tidak mendapatkan surat penyegelan juga. Dan itu pun saat SP3 pun juga belum ada saat penyegelan berlangsung,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi penyidikan yang dilakukan petugas dengan sangat baik dan memberikan ruang bagi pengelola untuk menjelaskan kondisi usaha secara faktual.
Agus mengungkapkan bangunan Gong Jatiluwih berdiri sejak 2015 di lahan yang sebelumnya merupakan kandang ayam. Ia menyebut pihaknya tidak mengetahui bahwa area tersebut termasuk zona hijau, karena saat pembangunan sudah terdapat banyak bangunan serupa di sekitarnya. “Dan kalau itu dibilang zona hijau kita nggak tahu ya, karena sebelum kita bangun disitu juga ada banyak bangunan di areal kita. Kita bukan di sawah, kita bangunnya di seberang jalan, bukan di persawahan. Jadi kita nggak paham bahwa itu juga zona hijau,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan bekas kandang ayam, dengan luas usaha saat ini sekitar lima are. Selain pemanggilan ini, Sejumlah pemilik usaha lain, kata dia, juga telah bertemu Bupati Tabanan untuk mencari jalan tengah.
Agus menyebut bangunan-bangunan kuliner di Jatiluwih sudah ada jauh sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Bahkan kunjungan pejabat daerah ke bangunan mereka pernah terjadi, sehingga menurutnya wajar jika pelaku usaha bertanya mengapa penertiban baru dilakukan sekarang. Seluruh pelaku usaha, tambahnya, memiliki Nomor Induk Berusaha dan membayar pajak sebagaimana mestinya.
“Kalau saya sendiri Gong jatiluwih sudah 10 tahun lebih ya. Dan itu pun juga pejabat-pejabat daerah juga berkunjung ke sana. Kenapa enggak kalau dari dulu kita (dilarang bangun), kalau memang dari awal kita ditertibkan,” sentilnya. Ia menegaskan konsep bangunan mereka sejak awal ramah lingkungan dengan material kayu bekas, bukan beton. “Konsep dari gong Jatiluwih sendiri bukan bangunan beton, kita adalah eco-friendly. Kita pakai dengan kayu bekas seperti Juglo bekas. Jadi kita juga sadar bahwa kita membangun di daerah yang notabene itu banyak persawahan, jadi kita juga enggak membangun dengan bangunan beton,” tukasnya.
Ketika ditanya kemungkinan pencabutan status UNESCO dan dampaknya terhadap usaha, Agus memilih tidak berkomentar banyak. Namun ia menilai sebagian besar wisatawan datang karena pemandangan, bukan karena tahu status WBD.
“Sepengetahuan saya wisatawan di sana ke Jatiluwih itu mereka enggak tahu bahwa itu warisan budaya dunia. Jadi mostly mereka tahu bahwa Jatiluwih ini bagus, pemandangannya bagus. Baru kita tanya tahu enggak ini ada label UNESCO, ‘oh really seperti itu’ jawaban mereka,” tambahnya.
Disinggung apakah para pemilik 13 bangunan diputuskan ditutup sementara karena melanggar tata ruang ada yang melakukan negosiasi dengan Pansus TRAP DPRD Bali agar penyegelan itu dihentikan, Ia mengaku belum ada komunikasi langsung anggota Pansus TRAP DPRD Balo tentang itu. Sejauh ini dialog baru dilakukan dengan Bupati Tabanan, yang menurutnya bersedia membantu mencarikan penyelesaian terbaik.
Mengenai aksi protes pemasangan seng oleh warga beberapa hari lalu, Agus menyebut tindakan itu dilakukan para petani dan anggota subak sebagai bentuk ketidakpuasan. Aksi itu bertujuan menunjukkan bahwa pemandangan yang selama ini dijual sebagai pesona wisata bergantung pada lahan mereka.
“Jadi alasan memasang seng karena dari pemerintah sendiri menganggap bahwa itu adalah warisan budaya dunia. Pariwisata kan butuh faktor penunjang kayak akomodasi. Nah kalau akomodasi itu dianggap merusak, lebih baik pariwisat nya yang nggak ada di Jatiluwi, menurut mereka seperti itu. Jadi mereka memasang seng karena yang dinikmati selama ini adalah pemandangannya, jadi mereka ingin bentuk protesnya untuk mengganggu pemandangan, mereka ingin melestarikan WBD dengan cara itu,” tuturnya.
Gong Jatiluwih sendiri, lanjut Agus, merupakan usaha milik seorang petani lokal bernama ‘Pak Nengah.’ Agus menegaskan seluruh pengusaha restoran di kawasan Jatiluwih merupakan pelaku usaha lokal, bukan investor asing, dan jumlahnya cukup banyak, mulai dari skala kecil hingga besar. “Petani itu ada sebagai obyek, karena lahan sawahnya itu sebagai obyek pariwisata, dan mereka mencoba mengais rejeki sedikit rejeki dengan membangun lapak di sawahnya mereka sendiri, bukan menyerobot lahan pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pemanggilan dilakukan sebagai langkah awal pendalaman administrasi dan kepemilikan bangunan di area yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan LSD. Ia menegaskan kebijakan zonasi tersebut telah melalui proses panjang dan tidak bisa diabaikan. “Kalau pemerintah menetapkan kawasan sudah menjadi LP2B atau LSD itu kan melalui proses yang panjang, melalui sosialisasi juga. Ya mari kita hormati itu,” ujarnya.
Dharmadi menambahkan, pemanggilan dilakukan untuk memetakan kembali kepemilikan lahan, motivasi pendirian bangunan, tahun pendirian, serta luas bangunan. Informasi tersebut diperlukan sebelum Satpol PP melaporkannya kepada pimpinan, Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menyebut tiga pemilik usaha yang hadir hari itu sebagai sampel awal, sementara sepuluh lainnya telah dikirimi surat undangan.
“Tiga ini kebetulan yang kemarin kita ambil sampel, kita pasangin poll PP line. Yang tiga ini, yang terindikasi melakukan protes dan lanjut melakukan aktivitasnya kan walaupun kita sudah segel,” ucapnya.
Lebih jauh, surat undangan klarifikasi selanjutnya sudah dilayangkan kepada sepuluh pemilik usaha lainnya. “Tujuannya (pemanggilan) untuk merekam secara administrasi kepemilikannya. Motivasinya membangun di sana biar kita juga tahu kapan dibangunnya, berapa luasnya. Bagaimana kita bisa sampaikan kepada pimpinan kalau kami tidak tahu ceritanya,” katanya.
Pemanggilan ini sekaligus memastikan data terkait kepemilikan lahan, legalitas bangunan, hingga aktivitas usaha yang dijalankan. Satpol PP ingin memastikan seluruh dokumen pendukung dapat diverifikasi sebelum diambil langkah lanjutan. “Kita ingin tahu bukti kepemilikannya, kita juga harus tahu luasannya,” tambah Dharmadi.
Terkait aksi pemasangan seng oleh sejumlah petani dan pengelola usaha pasca-sidak, Dharmadi menyebutnya sebagai respons yang wajar. “Itu bagian dari reaksi normal para petani yang selama ini menganggap tindakan kita merugikan. Tapi sebelumnya tidak ada bangunan itu juga masih baik-baik saja,” ujarnya. Ia mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Pemkab Tabanan tengah membahas arah kebijakan lanjutan terkait penataan Jatiluwih, termasuk masa depan kawasan yang berstatus warisan budaya dunia UNESCO.
Menurut Dharmadi, sebagian besar bangunan yang saat ini disegel maupun dipanggil pemiliknya merupakan usaha milik petani lokal di atas lahan pribadi. Namun, karena kawasan tersebut merupakan bagian dari zona perlindungan sawah dan ruang terbuka hijau, seluruh aktivitas pembangunan tetap wajib mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku. Dari laporan Forum Pengawasan Tata Ruang Kabupaten Tabanan, sejauh ini terdapat 13 bangunan yang telah diberikan SP1, SP2, hingga SP3.
“Luas lahan Jatiluwih itu seribu hektare. Yang disampaikan ke kami ada 13 yang sudah dapat SP. Tapi kami tidak berhenti sampai di sana. Kami akan petakan dan cari informasi juga di tempat-tempat lain untuk memastikan bahwa area di sana benar-benar bebas dari bangunan,” ujarnya. Dharmadi memastikan seluruh pemilik bangunan yang belum dipanggil akan segera diproses.
Terkait kemungkinan pembongkaran, Dharmadi menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan keputusan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa dalam prinsip penegakan aturan, bangunan tanpa izin di kawasan LP2B dan LSD harus dikembalikan ke fungsi lahannya. “Yang pasti kalau bicara penegakan, tentunya itu dibongkar, dikembalikan fungsi lahannya. Nanti hasil perekaman ini kita sampaikan kepada pansus, dan pansus nanti ke pemerintah kabupaten untuk menentukan kebijakannya.”
Mengenai klaim sejumlah pengelola bahwa mereka tidak pernah menerima SP3, Dharmadi merespons singkat. “Itu forum sudah menyampaikan ke kami kok bahwa mereka sudah menerima. Ya boleh saja mengatakan itu, tapi faktanya forum pengawas tata ruang di Tabanan menyampaikan ada,” tukasnya.
Pemanggilan tiga pengelola pertama hari itu seluruhnya berjalan lancar. Mereka menyerahkan sebagian dokumen yang diminta, meski beberapa berkas masih harus dilengkapi. “Ada hal yang belum lengkap dibawa. Ya kita minta kelengkapannya nanti. Ini tidak berhenti di sini,” kata Dharmadi.
Satpol PP Bali akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha lainnya dalam beberapa hari ke depan, sebelum seluruh data diverifikasi dan dilaporkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali serta Pemkab Tabanan sebagai bahan penentuan kebijakan lanjutan di kawasan Jatiluwih. (GAB/002)