Banner Bawah

Gaduh Jatiluwih, Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Moratorium Lindungi WBD UNESCO

Admin 2 - atnews

2026-01-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gaduh Jatiluwih, Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Moratorium Lindungi WBD UNESCO
Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kegaduhan di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO benar-benar jadi perhatian internasional.

Bahkan ada negara Jerman hingga Prancis memblokir Jatiluwih dengan tidak menjual paket kunjungan ke DTW tersebut. Menjelang akhir tahun 2025, kunjungan pun turun hingga 80% wisatawan.

Apalagi WBD Jatiluwih terancam dicabut statusnya oleh UNESCO karena tidak sesuai dengan keasliannya. Kembali pada hakekat dimensi WDB dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap suatu situs atau lanskap budaya yang memiliki
Outstanding Universal Value (OUV) atau atau Nilai Universal Luar Biasa yaitu nilai luar biasa yang melampaui kepentingan lokal dan nasional serta bermakna universal bagi umatn manusia.

Hal menarik dan mendasar dari konsep Warisan Dunia luar biasa, universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.

Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia. 

Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Nilai yang tersematkan itu tidak hanya diukur dari keindahan fisik, tetapi menekankan kepada makna budaya, sejarah, sistempengetahuan, dan kontribusinya terhadap peradaban manusia.

Saat ini, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan Rekomendasi tentang Pengendalian dan Perlindungan Subak (Situs WBD), Sejalan dengan Penguatan LSD/LP2B Bagian dari Tata Ruang terkait Evaluasi Persawahan di Desa Jatiluwih.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis, 8 Januari 2026.

Hal tersebut menjadi tindak lanjut atas inspeksi mendadak Pansus TRAP di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai dan anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Hadir pula, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan, jajaran OPD terkait, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat, perangkat desa, serta unsur subak.

Rekomendasi itu dikeluarkan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo’ Pasal 316 ayat (1) huruf c dan Pasal 317 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.

Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka diperlukan adanya langkah-langkah konkret untuk memastikan efektivitas implementasi peraturan daerah strategis terkait pariwisata.

Bahwa berdasarkan Tindakan Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan telah memberikan Surat Peringatan (SP) (1)(2)(3) terhadap pelanggaran yangbl terjadi dikawasan pertanian abadi (LSD/LP2B) WBD Jatiluwih dan tidak diindahkan oleh Pelanggar.

Bahwa berdasarkan temuan dan evaluasi, dilakukan sidak oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama OPD Pemprov Bali, OPD Pemkab Tabanan dengan melakukan penutupan sementara, pemasangan Satpol PP line pada 13 bangunan yang melanggar.

Bahwa tindakan penutupan sementara, dilakukan untuk perlindungan lahan pertanian abadi (LSD/LP2B), serta Penguatan Tata Ruang ditemukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga peraturan daerah yang mengatur tata ruang, aset dan perijinan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah sebagai Upaya Menjaga Keberlanjutan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Hal itu berdasarkan

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;

2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria;

3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;

7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

9) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali;

10) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

11) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

12) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;

13) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

14) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;

15) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pangendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;

16) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata;

17) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi;

18) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043;

19) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali;

20) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

21) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125;

22) Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043;

23) Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Suparta juga mengatakan, menimbang bahwa wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan WBD Jatiluwih yang terletak di Kecamatan Penebel mencangkup Desa Jatiluwih, Desa Gunungsari, Desa Mangesta, dan Desa Timpag, yang merupakan 1 (satu) kesatuan lanskap budaya sistem subak dengan nilai sejarah, budaya, ekologis, dan spiritual yang diakui dunia internasional “United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)”.

Sebagai salah 1 (satu) bagian dari Warisan Budaya Dunia Landscape Catur Angga Batukau yaitu “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”, karena berhasil mempertahankan sistem pengelolaan irigasi tradisional Bali (subak) yang bersifat kolektif-komunal.

Ditambah, status Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih mengandung nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value ) yang tidak hanya melekat pada bentang alam persawahan, tetapi juga pada sistem irigasi tradisional Subak sebagai warisan budaya hidup (living heritage ), sehingga setiap bentuk pemanfaatan ruang dan pemberian perizinan di kawasan tersebut wajib berpedoman pada prinsip pelestarian, kehati-hatian, dan keberlanjutan.

Dalam praktiknya masih terdapat potensi tekanan terhadap Kawasan WBD Jatiluwih, baik berupa alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak selaras dengan tata ruang dan arsitektur tradisional Bali, maupun pemberian perizinan yang belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan serta nilai budaya, sehingga memerlukan penguatan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan perlu melakukan evaluasi terhadap Lembaga Pengelola DTW Jatiluwih dengan membentuk Badan
Pengelola Baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih dan Bersifat Khusus, Independen, dan Berbasis Petani. 

Basis pengelolaan harus mencangkup seluruh luasan wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan WDB Jatiluwih. Lembaga yang dimaksud sejenis UPTD Khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang setara (pengelola independen “managing body ”), dengan kewenangan spesifik dan terukur untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan, memastikan perlindungan keutuhan lanskap, konsistensi tata ruang.

Serta keberlanjutan sistem subak pada seluruh area yang telah ditetapkan sebagai luasan WBD, tidak terbatas hanya pada Jatiluwih, dan wajib melibatkan secara seimbang unsur pemerintah, masyarakat adat terutama 11 Desa Adat dan 9 Desa Dinas, petani subak, pekaseh, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk sektor swasta yang beroperasi secara terbatas dan terkontrol.

Maka dari itu, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dengan ini merekomendasikan yakni

1) Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia (DTW) UNESCO (termasuk sawah Jatiluwih).

2) Memastikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Tabanan hadir melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD), yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

3) Mendorong penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 Bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang menjadi temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

4) Pansus TRAP mendorong Penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat petani di wilayah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B).

5) Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap Lembaga Pengelolaan Kawasan DTW Jatiluwih terhadap Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih.

Dengan membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarkat di dalam stuktur kepengurusannya.

Supartha menegaskan bahwa konservasi kawasan harus berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia juga menegaskan kehadiran negara dan pemerintah daerah menjadi kunci menjaga lanskap budaya Jatiluwih tanpa mengorbankan masyarakat setempat.

"Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini," tegas Made Supartha.

Menurutnya, alih fungsi lahan dan aktivitas pembangunan di kawasan persawahan perlu dikendalikan secara ketat. 

Oleh karena itu, Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum agar lahan pertanian tetap lestari.

"Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira," kata Made Supartha.

Sebagai langkah pengamanan awal, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan WBD UNESCO Jatiluwih berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium ini dimaksudkan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah LSD.

"Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara utama, tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain, termasuk Provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut.

Disisi lain, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa perlindungan kawasan WBD tidak boleh menjadikan petani subak sebagai pihak yang dirugikan. 

Oleh sebab itu, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil.

Skema ini diharapkan mampu memberi insentif ekonomi nyata bagi petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban sosial. Selain itu, evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih juga dinilai mendesak.

Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau model kelembagaan alternatif yang lebih profesional dan berpihak pada pelestarian WBD serta kepentingan petani.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD," tegasnya.

Melalui rekomendasi kebijakan yang tegas namun berkeadilan, Pansus TRAP DPRD Bali berharap kehormatan Bali sebagai destinasi warisan budaya dunia tetap terjaga, sekaligus memastikan Desa Jatiluwih terus lestari dan memberi manfaat langsung bagi masyarakatnya. (GAB/WIG/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pengetasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Sumsel

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif