Banner Bawah

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal dari NTB di Padangbai

Admin 2 - atnews

2026-01-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal dari NTB di Padangbai
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean (ist/Atnews)

Karangasem (Atnews) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird berhasil melakukan penahanan terhadap 7355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang- undang.

“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya" ujarnya.


Ribuan burung yang diamankan tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo.

Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Badan Karantina Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, Sahat menegaskan "Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari."(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mendesak Pembangunan Jembatan di Bhuana Giri Karangasem

Terpopuler

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

MUDIK dengan sehat

MUDIK dengan sehat

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim