Desa Medahan Gianyar Gelar Penyuluhan Hukum; Transparansi, Cegah Masalah Hukum
Desa Medahan Gianyar Gelar Penyuluhan Hukum; Transparansi, Cegah Masalah Hukum
Admin 2 -
atnews
2026-01-23
Bagikan :
Perbekel Desa Medahan, I Wayan Buana (ist/Atnews)
Gianyar (Atnews) – Pemerintah Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menggelar kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan desa adat agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Perbekel Desa Medahan, I Wayan Buana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen desa untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan hukum, baik di lingkungan pemerintahan desa, lembaga adat, maupun unsur keamanan tradisional seperti pecalang.
“Kegiatan ini bertujuan agar seluruh lembaga di Desa Medahan memahami batas kewenangan dan aturan hukum, sehingga ke depan tidak ada yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kesalahan kebijakan atau kelalaian,” ujar I Wayan Buana di Gianyar, Jumat (23/1).
Ia menegaskan, selain pencegahan masalah hukum, penyuluhan ini juga diarahkan untuk membenahi seluruh lini pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama agar PAD dapat dikelola dengan baik dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Transparansi adalah harapan masyarakat dan pemerintah. Kita tidak menunggu diawasi baru berbenah, tetapi melakukan antisipasi sejak awal,” tegasnya.
I Wayan Buana juga memaparkan berbagai potensi PAD Desa Medahan, di antaranya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di bidang pengelolaan air minum dengan lebih dari 300 sambungan rumah, penjualan gas elpiji keliling, kerja sama dengan pihak ketiga seperti villa dan usaha katering, serta partisipasi masyarakat melalui peraturan desa tentang pungutan bulanan.
Selain itu, Pemerintah Desa Medahan juga memiliki program peningkatan sumber daya manusia, salah satunya pelatihan pendidikan pariwisata bagi putra-putri desa. Pada tahun pertama, sebanyak 30 peserta akan dibiayai untuk mengikuti pendidikan selama satu tahun.
Sementara itu, perwakilan Polres Gianyar, Iptu Asriwanti, menyampaikan materi penyuluhan terkait sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) serta perubahan regulasi terbaru dalam Peraturan Gubernur Bali. Ia menjelaskan bahwa Sipandu Beradat berfungsi sebagai forum koordinasi dan analisis potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Polres Gianyar mengapresiasi langkah Desa Medahan yang proaktif meningkatkan kesadaran hukum dan menjalin kolaborasi dengan aparat keamanan. “Kegiatan seperti ini sangat penting dan dapat menjadi contoh bagi desa adat lainnya di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga mendapat dukungan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar. Ketua MDA Gianyar, Drh. AA Gde Alit Asmara, menilai kegiatan tersebut sejalan dengan peraturan daerah tentang desa adat di Bali, khususnya dalam membangun koordinasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan desa.
“Desa adat harus mampu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk TNI dan Polri, agar keamanan dan ketertiban dapat terwujud. Ini penting bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” jelasnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh unsur di Desa Medahan semakin memahami peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya, sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan, tertib hukum, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Z/ART/002)