DPRD Buleleng Pastikan Masyarakat Miskin Tetap Terlindungi dalam Program PBI Kesehatan
Banner Bawah

DPRD Buleleng Pastikan Masyarakat Miskin Tetap Terlindungi dalam Program PBI Kesehatan

Admin 2 - atnews

2026-02-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Pastikan Masyarakat Miskin Tetap Terlindungi dalam Program PBI Kesehatan
Rapat Koordinasi Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng menjamin kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap difasilitasi. Jaminan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (10/2/2026).

Rapat koordinasi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana. Ditemui usai memimpin rapat, Wayan Masdana menjelaskan bahwa pemerintah daerah merespons keresahan masyarakat terkait informasi di media mengenai banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang terblokir/ tidak aktif.

“Pemerintah daerah menjamin bahwa masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 sampai dengan desil 5 tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah tentu akan bertanggung jawab dan memastikan hak masyarakat miskin tetap terpenuhi, khususnya terkait kepesertaan PBI Kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wayan Masdana juga menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal tersebut dinilai penting agar apabila terdapat permasalahan atau ketidaksesuaian data, dapat segera ditindaklanjuti dan difasilitasi ke instansi terkait.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak BPS akan mengelola data yang ditarik dari tiap-tiap desa serta Dinas Sosial sesuai dengan 39 variabel yang ditentukan, untuk selanjtnya dismpaikan ke Kementrian Sosial dalam rangka penentuan data SEN. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut, sehingga mereka datang langsung ke BPS untuk melakukan pemutakhiran data.

Dijelaskan pula bahwa proses pemutakhiran data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) dilakukan oleh perangkat desa masing-masing, yang kemudian diinput ke Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut diolah oleh BPS berdasarkan 39 variabel yang telah ditetapkan.

Senada dengan Ketua Komisi II, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, S.H., selaku Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, menyampaikan bahwa DPRD Buleleng akan merencanakan sosialisasi secara masif dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Sosialisasi ini akan kami rancang secara menyeluruh, termasuk terkait Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan pemutakhiran data SEN, agar masyarakat benar-benar memahami. Ke depan, kami berharap tidak lagi muncul pertanyaan maupun polemik terkait data kemiskinan di masyarakat,” ujarnya.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di Gedung Gde Manik Singaraja dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan data kemiskinan yang akurat dan kebijakan yang tepat sasaran. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik

Terpopuler

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja