Banner Bawah

Polemik Proyek LNG; Wayan Patut Pertanyakan Komitmen DPRD Bali - DPR, Ancam Soal Mangrove - Nelayan Serangan

Admin 2 - atnews

2026-02-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polemik Proyek LNG; Wayan Patut Pertanyakan Komitmen DPRD Bali - DPR, Ancam Soal Mangrove - Nelayan Serangan
Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Rencana pembangunan proyek ambisius Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan publik.

Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut menilai DPRD Bali tidak serius menanggapi polemik yang berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Wayan Patut yang juga dikenal sebagai tokoh pelestari lingkungan Desa Adat Serangan menyampaikan kritik tersebut, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (26/2).

Bahkan, Wayan Patut mempertanyakan sikap DPRD Bali terkait rencana proyek LNG yang dinilai berdampak langsung terhadap nelayan dan ekosistem pesisir Serangan.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya mampu memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan di Serangan. 

Namun hingga kini, Wayan Patut menilai belum ada langkah konkret yang berpihak pada masyarakat. Selama ini memang sudah melakukan sidak di Kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta melakukan sidak saat pulang dari Jakarta dan melewati jalan Tol Bali Mandara, Jumat (20/2).

Bahkan Universitas Udayana (Unud) Bali melakukan penelitian terhadap ratusan pohon mangrove yang mati secara bersamaan di Benoa, persisnya di barat jalan pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan.

Untuk diketahui, Hasil Diagnosa Kesehatan Tanaman Mangrove dan Studi Pustaka yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana pada Senin, 23 Februari 2026 ini Disusun oleh Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si. bersama Dr. Listihani, S.P., M.Si., Ni Nyoman Sista Jayasanti, S.P., M. Biotech, Restiana Maulinda, S.P., M.Si., Wafa’ Nur Hanifah, S.P., M.Si. dan Yuli Evrianti Br. Raja Gukguk, A.Md.

"Apalagi ini (LNG-red). Mana suara DPRD soal LNG yang juga akan menuai ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan para nelayan di Pulau Serangan," tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga meminta DPRD Bali dan DPR RI untuk benar-benar menindaklanjuti persoalan FSRU LNG demi menjaga kelestarian lingkungan. 

Selain itu, Wayan Patut juga menyoroti dampak proyek terhadap kawasan lindung Tahura Ngurah Rai yang disebut telah dikorbankan.

Tidak hanya DPRD Bali, Wayan Patut turut meminta Anggota DPR RI Nyoman Parta agar menyikapi perubahan status Tahura yang akan digunakan untuk kepentingan LNG.

"Jangan karena Gubernur Bali merupakan elit partai karena LNG sudah berkoalisi, kalau Gubernur ditunggangi oleh perusahaan, apakah kami juga salah, bila ditunggangi oleh perusahaan untuk menolak LNG yang akan mengancam kehidupan masyarakat dan kerusakan lingkungan," tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga menegaskan bahwa kritik dan protes merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk aspek budaya, adat, sosial, dan ekonomi warga Serangan.

Lebih lanjut, Wayan Patut menyebut jika LNG benar-benar dibangun di Perairan Serangan, maka Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai telah terabaikan.

"Lalu dimana letak keadilan dan perikemanusiaan seorang pemimpin yg baik dan bijaksana. Kita tunggu langkah selanjutnya dari kami di desa adat Serangan, kekuasaan itu hanya sesaat dan titipan," pungkasnya.

Isu pembangunan FSRU LNG di Serangan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir, kawasan konservasi, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal. 

Rencana pembangunan FSRU LNG semakin mencuat seiring terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.

Sebelumnya, Gubernur Koster memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung awak media di sela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali tersebut. 

Koster pun menanyakan, dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut. "Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG-red) itu jalan terus," singkat Gubernur Koster.

Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026. 

Namun, pandangan berbeda disampaikan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026), ia mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek tersebut.

“Apakah kami bukan bagian dari Bali? Jangan selalu jahat dengan kami. Dampak lingkungan sudah lama kami rasakan, mulai dari persoalan polusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan rencana industri LNG yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pariatha menegaskan, kawasan Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali. Ia khawatir pembangunan FSRU dan infrastruktur pendukungnya akan mencampuradukkan fungsi kawasan pariwisata dengan aktivitas industri energi.

Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek tersebut mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah itu, menurutnya, selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.

“Kawasan itu bersentuhan langsung dengan nelayan kami dan juga dipakai untuk wisata bahari seperti surfing,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi risiko keselamatan bagi nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki panjang sekitar 345–350 meter dan lebar 53–55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) umumnya hanya sepanjang 4–7 meter dengan lebar sekitar 1–1,5 meter.

“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?” ucapnya.

Desa Adat Serangan, lanjutnya, telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali proyek tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kemandirian energi memang menjadi kebutuhan strategis Bali. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah juga membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan alternatif energi terbarukan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan minim dampak terhadap kawasan pariwisata.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Antiga Siapkan TOSS untuk Sampah Plastik

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia