Tata Ruang Jadi Sorotan, Pansus TRAP Periksa Legalitas Pesisir PT Pasir Toya Anyar
Admin 2 - atnews
2026-02-26
Bagikan :
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem.
Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis, 26 Pebruari 2026.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.
Dalam forum tersebut, persoalan tata ruang menjadi fokus utama pembahasan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa isu yang didalami bukan sekadar kelengkapan izin, tetapi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi provinsi.
"Bapak sebagai legal harus memahami regulasi. Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi," tegasnya.
Made Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut 0-12 mil.
Menurutnya, setiap aktivitas yang mengubah bentang pesisir wajib tunduk pada ketentuan tata ruang provinsi.
Sorotan Perubahan Bentang Pesisir
Pansus TRAP juga menyoroti adanya perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dikantongi. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.
"Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten," terangnya.
Made Supartha menambahkan, apabila tata ruang tidak sesuai, maka izin yang diterbitkan otomatis tidak dapat dibenarkan. Selain itu, aspek ruang, izin, dan aset disebut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama jika menyangkut tanah negara dan akses publik.
"Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat," tandasnya.
Temuan Dugaan Pelanggaran Perda Sempadan Pantai
Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012 berdasarkan analisis awal. Namun, terdapat temuan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan sempadan pantai.
"Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan," paparnya.
Pernyataan tersebut memperkuat alasan Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian tata ruang proyek dermaga tersebut.
PT Pasir Toya Anyar: Izin Lengkap Sejak 2019
Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.
"Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin," terangnya saat RDP.
Anton juga membantah tudingan penutupan akses publik. Ia menegaskan bahwa area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki zonasi tersendiri.
"Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya," kata Anton.
Selain itu, pihak perusahaan mengklaim telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat.
Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, pihaknya menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut.
Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali ini dipastikan akan berlanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta kepentingan publik di kawasan pesisir Karangasem tetap terjaga. (Z/002).