Buleleng (Atnews) - Setelah vakum sekitar 5 tahun, warga masyarakat Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng tidak memiliki Kelian Desa Adat difinitif, kini akhirnya tampil seorang purnawirawan Polri I Dewa Putu Artha, dilantik/dikukuhkan sebagai Kelian Desa Adat Penarukan periode tahun 2026- 2031 dalam suatu upacara di Wantilan Desa Adat Penarukan, pada Selasa (3/3/2026).
Pelantikan/ pengukuhan Prajuru Desa Adat Penarukan periode 2026-2031, dilakukan Penyarikan Madia Majelis Desa Adat(MDA) Buleleng Made Ardirat. Pengurus yang dikukuhkan itu, yakni I Dewa Putu Artha SH,M.H, sebagai Kelian Desa Adat Penarukan, didampingi Wayan Arjana,S.Pd,M.Pd, sebagai Wakil Kelian Desa Adat, Komang Agus Dana Putra sebagai Sekretaris Desa Adat serta Dewa Made Swarsawijaya, S.Sos sebagai Bendahara Desa Adat.
Kepada wartawan seusai pengukuhan, Petajuh Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), I Gede Nurjaya, dalam sambutannya, selain mengapresiasi proses ngadegang bendesa/kelian adat yang dinilai unik dan baru kali pertama terjadi di Bali, pelantikan/pengukuhan kelian desa adat yang tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan oleh krama melalui 6 banjar adat yang ada di wewidangan Desa Adat Penarukan.
Ini mampu mengangkat harkat, martabat serta taksu desa adat sesuai nilai-nilai luhur budaya dan tata titi ngadegang kelian/bendesa adat sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“Kalau bicara tentang pedoman, tata titi ngadegang bendesa/kelian desa adat, proses ngadegang bendesa/kelian adat disini sudah sesuai ketentuan, bahkan sangat rapi administrasi serta dokumentasinya,” tandas Nurjaya. Dia mengatakan, yang unik dan patut diapresiasi bahkan diikuti oleh desa adat yang lain adalah proses ngadegang bendesa/kelian desa adat yang vakum cukup lama, dimulai dari ‘Desa Petang Dase’, utusan banjar adat dengan tugas ngayah dan menjaga keberlangsungan desa adat.
“Ini pertama kali terjadi, dimana dengan kesadaran dan pemahaman serta niat yang tulus, sekehe/desa petang dasa dari banjar adat menyepakati penunjukan pelaksana tugas untuk menjaga dan melaksanakan kegiatan administratif desa adat yang cukup lama vakum, termasuk melaksanakan proses ngadegang bendesa/kelian desa dengan memberdayakan desa petang dasa,” terangnya.
Pola yang belum diatur dalam tata titi, memberdayakan "desa petang dasa" sebagai panitia ngadegang dan calon bendesa/kelian desa yang diajukan masing-masing banjar adat serta proses musyawarah mufakat dalam menentukan bendesa/kelian sangat baik, marwah dari keberadaan desa adat.
“Terbukti hari ini, bendesa/kelian desa yang dicalonkan oleh Banjar Adat dan terpilih melalui musyawarah mufakat, dikukuhkan dan dilantik sesuai dengan awig-awig yang ada,” tandas Nurjaya.
"Saat dikonfirmasi, I Dewa Putu Artha selaku Bendesa/Kelian Desa Adat Penarukan masa bhakti 2026-2031 mengaku haru melihat proses ngadegang bendesa/kelian desa adat yang berlangsung lancar, aman dan damai.
“Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada seluruh krama Desa Adat Penarukan, tamu undangan dari MDA Kabupaten Buleleng dan MDA Provinsi Bali, atas terlaksananya kegiatan hari ini yang berlangsung lancar,” tandasnya.
Kepada seluruh krama, kelian banjar adat, pecalang serta prajuru desa adat yang baru dikukuhkan, Dewa Artha juga berharap agar menyatukan tekad, bersama-sama membangun parahyangan, palemahan serta pawongan Desa Adat Penarukan.
“Tanpa dukungan dari krama sekalian, tentu saya ini tidak ada artinya. Untuk itulah, saya mohon dukungan seluruh krama untuk bersama-sama menata parahyangan, pelemahan serta pawongan yang ada Desa Adat Penarukan menjadi lebih baik,”ujarnya.
Ia juga mohon dukungan para penglingsir, untuk membina yowana, menata asset milik desa adat dan memberdayakan LPD untuk meningkatkan srada bhakti krama kepada hyang widhi, sesama dan lingkungan sesuai falsafah Tri Hita Karaana. "Saya siap ngayah dengan iklas mengabdi untuk kemajuan Desa Adat Penarukan," ungkapnya. (WAN/002)