Klungkung (Atnews) - Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tingkat Provinsi Bali tahun 2026 diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/04).
Sebelumnya di hari yang sama juga dilaksanakan Temu Wicara dengan pelaku UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha Bali di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali Klungkung.
Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tingkat Provinsi Bali tahun 2026 ini merupakan pengakuan yang diberikan kepada sejumlah karya meliputi berbagai bidang mulai dari seni rupa, kriya, tari hingga ekspresi budaya tradisional di Bali.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang juga Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Hadir pula Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI.
Selain itu, hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta serta pimpinan daerah se- Provinsi Bali dan Ibu Bintang Puspayoga. Sementara itu, dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar sendiri diwakili Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Pada kesempatan itu, Tari (Sendra Tari) asal Kota Denpasar yakni dengan judul ciptaan Tari Maskot Kota Denpasar Tari Sekar Jempiring ciptaan I Ketut Suandita, S.Sn dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani asal Jalan Sulatri No. 36, Banjar Kehen, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, berhasil meraih sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan Tari Sekar Jempiring ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri dalam arahannya memaparkan berbagai strategi terkait pengembangan UMKM dan bagaimana UMKM harus adaptif terhadap dinamika yang ada saat ini.
"Bagaimana perlu ditekankan disini peran serta proaktif Kepala Daerah dalam memaksimalkan setiap potensi UMKM yang ada disetiap daerah di Bali. Selain juga para pelaku UMKM ini harus adaptif terhadap setiap perubahan yang ada misalnya fenomena sosial media dan digitalisasi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan UMKM di Bali," ujarnya.
Megawati Soekarnoputri juga menekankan BRIDA berperan penting untuk menghubungkan hulu dan hilir terkait pengembangan UMKM.
"Terkait Penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali ini menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum terhadap karya-karya lokal jenius Bali, khususnya yang dihasilkan pelaku UMKM dan komunitas adat di Bali," ujar Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merasa berbangga dan menyambut baik keberhasilan Tari Sekar Jempiring asal Kota Denpasar meraih Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan.
"Penyerahan Sertifikat HAKI terhadap karya-karya lokal jenius Bali khususnya yang dihasilkan seniman, pelaku UMKM dan komunitas adat di Bali semoga menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas dan perlindungan signifikan terhadap karya ciptaan," ucap Arya Wibawa.
Selain itu, Arya Wibawa juga mengatakan, hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas terhadap karya cipta seniman dan produk UMKM lokal khususnya di Kota Denpasar sehingga kedepan memiliki kualitas dan nilai saing. (*IBM/002).