Banner Bawah

Dinsos-P3A Buleleng Relokasi Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanan Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan

Admin 2 - atnews

2026-04-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dinsos-P3A Buleleng Relokasi Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanan Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan
Suasana Relokasi Anak Panti Ganesha Sevanam (ist/atnews)

Buleleng (Atnews) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Buleleng, merelokasi 28 orang anak asuh termasuk korban penganiayaan, pencabulan serta pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka IMW (57).

Sementara, melalui sinergi bersama Polres Buleleng, UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (2TP2A), Pekerja Sosial (Peksos) Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinsos-P3A Buleleng juga sedang memproses pencabutan ijin operasional LKSA-GS yang selama ini dikelola tersangka IMW.

“Hari ini, kami bersama Polres Buleleng, UPTD P2TP2A dan Peksos merelokasi anak asuh dari LPSA-GS ke LKSA Saiwa Dharma dan menyerahkan kepada orang tua atau keluarga,” tandas Kepala Dinsos-P3A Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra, Minggu (5/4/2026).

"Sesuai skema yang disiapkan, kata Kariaman Putra, relokasi tidak hanya bertujuan untuk mencegah intimidasi atau ancaman terhadap anak asuh yang menjadi korban penganiayaan, pencabulan dan pelecehan seksual, tapi juga untuk menyelamatkan, melindungi dan menjamin keberlanjutan pengasuhan anak-anak di LKDA-GS Desa Jagaraga, paska terjadinya insiden.

“Dari hasil koordinasi di lokasi, sebanyak 8 orang anak asuh yang jadi korban telah dititipkan ke Rumah Aman, sebanyak 4 orang direlokasi ke LKSA Saiwa Dharma, sebanyak 16 orang anak asuh memilih kembali bersama orang tua atau keluaga dan 2 orang anak asuh masih tetap di LKSA Ganesha Sevana,” terangnya.

Kehadiran pemerintah daerah ini tak hanya diharapkan dapat membantu kelancaran proses hukum dengan memberikan rasa aman dan nyaman secara phisikologis kepada anak asuh yang menjadi korban, sekaligus menjamin keberlanjutan pengasuhan anak-anak paska terjadinya insiden di LKSA-GS."

"Kadinsos-P3A Buleleng, Kariaman Putra menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan yang ada, pihaknya sudah melakukan kajian dan memproses pencabutan ijin operasional LKSA-GS yang berlokasi di Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.

“Pencabutan ijin operasional LKSA-GS dilakukan bukan hanya sebagai sanksi administratif dan untuk membantu kelancaran proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Buleleng, tetapi juga menyelamatkan, memberi perlindungan serta menjamin keberlangsungan pengasuhan bagi anak asuh yang menjadi korban maupun anak asuh lainnya yang selama ini bernaung di LKSA-GS Desa Jagaraga,” tandasnya.

Terkait proses hukum terhadap pemilik LKSA-GS, berinisial IMK (57) yang ditetapkan Polres Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pencabulan dan pelecehan seksual, Kariaman menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sekaligus mengajak korban dan pihak keluarga untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Buleleng. Relokasi terhadap anak Panti Ganesha Sevanam berjalan lancar. (WAN/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Polisi Peduli Lingkungan di TPA Linggasana 

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama