Banner Bawah

Terancam Over-Komersialisasi, Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi  Tertibkan dan Rehabilitasi Kawasan Danau Beratan

Admin 2 - atnews

2026-04-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Terancam Over-Komersialisasi, Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi  Tertibkan dan Rehabilitasi Kawasan Danau Beratan
Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali (ist/atnews)

Badung (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali dan diteruskan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar, Senin, 6 April 2026.

 Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali diminta untuk segera ditindaklanjuti sebagai langkah pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan lindung.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan budaya Bali yang berakar pada konsep niskala-sekala.

"Pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ini menjadi fondasi utama rekomendasi kami," terangnya.

Dalam hasil evaluasi dan inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya kecenderungan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan sempadan Danau Beratan yang dinilai mengarah pada over-komersialisasi. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung justru mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata.

Sejumlah indikasi pelanggaran turut ditemukan, mulai dari pembangunan yang mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, hingga perubahan fisik lingkungan berupa pemadatan di bibir danau. 

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu sistem hidrologi, menurunkan kualitas lingkungan, serta mengancam keberlanjutan ekosistem Danau Beratan.
Tak hanya itu, aktivitas pembangunan yang bertampalan dengan kawasan hutan serta lereng curam atau tebing juga menjadi perhatian serius.

 Kawasan dengan karakteristik tersebut memiliki batasan ketat dalam pemanfaatannya karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan perlindungan tata air.

Pansus TRAP juga menemukan dugaan pelanggaran tata ruang yang dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada persoalan legalitas yang lebih kompleks.

Salah satu temuan penting adalah dugaan manipulasi fisik kawasan, termasuk pemadatan area sempadan danau yang berpotensi menciptakan daratan baru untuk kepentingan tertentu.

 Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan lindung dan berisiko merusak keseimbangan lingkungan.

Selain itu, terdapat indikasi persoalan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), seperti SHM Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088, yang diduga berada di kawasan sempadan danau, hutan, maupun tebing. Jika terbukti, kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa kawasan sempadan danau merupakan domain publik yang tidak dapat dimiliki secara privat.

"Kawasan ini memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut," tegasnya.

Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menilai adanya potensi ketidaksesuaian antara izin yang terbit dengan kondisi faktual di lapangan. Perizinan yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru berisiko menjadi formalitas apabila tidak melalui proses verifikasi yang ketat.

Pansus TRAP menekankan bahwa setiap izin harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang, status kawasan, dan daya dukung lingkungan. Jika dasar tersebut bermasalah, maka legalitas izin patut dipertanyakan.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penertiban dan penghentian aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar di kawasan sempadan danau, hutan, serta tebing.

 Selain itu, Pansus TRAP juga meminta adanya peninjauan dan pembatalan sertifikat hak milik yang terindikasi cacat hukum.

Rekomendasi lainnya meliputi pemulihan fungsi ekologis kawasan melalui rehabilitasi, penguatan perlindungan Danau Beratan sebagai sistem penyangga air Bali, serta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penegakan aturan.

"Ini bukan sekadar penataan ruang, tetapi upaya menjaga masa depan Bali. Kawasan lindung harus tetap menjadi benteng terakhir keseimbangan alam," pungkasnya. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pengetasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Sumsel

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali