Jakarta (Atnews) - Kebijakan pembedaan pajak antara Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) tengah menjadi sorotan sebagai strategi pemerintah dalam menekan impor BBM.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Transisi Energi Yayasan Tifa dan juga lulusan IPB University Firdaus Cahyadi, menilai bahwa meskipun kebijakan ini memiliki dampak psikologis yang signifikan bagi konsumen, efektivitasnya dalam memutus ketergantungan pada BBM akan terbatas jika pemerintah masih terjebak dalam paradigma lama yang hanya memindahkan jenis kendaraan pribadi tanpa menyentuh akar persoalan transportasi massal.
Menurut Firdaus, anggapan bahwa penghematan BBM hanya bisa dicapai dengan mengalihkan pengguna kendaraan BBM ke kendaraan listrik pribadi adalah sebuah pandangan usang. Ia menekankan bahwa krisis BBM seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengarahkan masyarakat beralih ke transportasi massal listrik, bukan sekadar mengganti jenis kendaraan di garasi rumah.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa tanpa adanya dekarbonisasi di sektor hulu—yakni percepatan pelepasan ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil—kebijakan ini hanya akan "memindahkan knalpot" dari jalan raya ke cerobong pembangkit listrik batu bara.
Agar peralihan ke kendaraan listrik benar-benar mampu mengurangi ketergantungan BBM secara signifikan, Firdaus menekankan pentingnya pembangunan ekosistem pendukung yang masif. Pemerintah didorong untuk memprioritaskan ketersediaan infrastruktur pengisian daya (SPKLU/SPBKLU) yang merata guna menghapus kekhawatiran masyarakat (range anxiety).
Selain itu, ia mengusulkan standarisasi baterai lintas merek untuk mempermudah sistem swapping battery, penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui pabrik baterai lokal agar harga kendaraan turun secara alami, serta program konversi kendaraan BBM lama ke listrik guna mengurangi populasi kendaraan fosil yang sudah ada di jalanan.
Meski kebijakan ini diproyeksikan berjalan jangka panjang hingga target Net Zero Emission 2060, Firdaus memberikan beberapa catatan kritis yang harus diantisipasi. Pertama, kesiapan jaringan listrik PLN harus dipastikan mampu menahan lonjakan beban pengisian daya massal. Kedua, pemerintah harus mulai membangun industri daur ulang baterai sejak dini untuk mencegah bencana lingkungan baru di masa depan.
Terakhir, ia mengingatkan aspek keadilan sosial agar subsidi kendaraan listrik tidak hanya dinikmati oleh kalangan ekonomi atas, melainkan juga dialokasikan untuk transportasi publik listrik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sembari menyiapkan skema pendapatan daerah baru untuk menggantikan potensi hilangnya pajak BBM. (Z/002)