Denpasar (Atnews) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memebahas soal Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Denpasar, Senin (11/5).
Acara itu dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, dan Ketut Rochineng serta OPD terkait.
Hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pihak BTID yang dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti kuat dalam forum pendalaman materi tersebut.
Menurutnya, sejak awal Pansus menegaskan bahwa seluruh argumentasi dan klaim yang disampaikan dalam rapat wajib dibuktikan secara jelas dan terbuka.
Namun dalam forum itu, masyarakat justru disebut hadir membawa berkas lengkap, sementara BTID dinilai belum mampu menunjukkan dokumen yang diminta.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena disampaikan di hadapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat penegak hukum, hingga instansi terkait yang ikut menghadiri pembahasan persoalan kawasan mangrove dan pembangunan marina di kawasan Serangan.
Supartha juga menyinggung hasil peninjauan lapangan yang menurutnya menemukan sejumlah persoalan serius. Salah satunya terkait aktivitas marina yang disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Bahkan, ia menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas marina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Maka itu ditutup sementara. Itu indikasi ada masalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Supartha mengungkap adanya pengakuan dari pihak BTID terkait aktivitas pemotongan pohon mangrove di kawasan tersebut. Meski belum membahas detail jumlah pohon maupun luasan kawasan terdampak, ia menilai pengakuan tersebut sudah menjadi fakta penting dalam pendalaman Pansus.
“Ini kawasan ekologis, kawasan konservasi, kawasan hutan lindung. Mangrove itu bukan sekadar pohon biasa,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Supartha menggambarkan mangrove sebagai benteng alami Bali yang memiliki fungsi ekologis dan spiritual sekaligus. Ia menyebut kawasan itu sebagai tempat penahan abrasi, habitat biota laut, hingga pelindung alami saat tsunami.
Lebih jauh, ia menegaskan kawasan mangrove di Serangan juga memiliki nilai kesucian bagi umat Hindu karena terdapat sejumlah pura yang disakralkan masyarakat setempat.
“Itu kawasan suci. Ada pura-pura yang dihormati masyarakat di sana. Bahkan warga mengaku kesulitan melakukan aktivitas ibadah karena akses dan ruangnya terbatas,” ungkapnya.
Supartha mempertanyakan alasan pembangunan kawasan ekonomi dilakukan di wilayah yang menurutnya memiliki status perlindungan sangat kuat secara hukum maupun budaya.
“Hutan lindung bukan tempat kawasan ekonomi khusus. Kenapa harus mencari ruang pembangunan di tempat yang seharusnya dijaga?” sentilnya.
Ia menegaskan pembangunan ekonomi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan, sosial, dan spiritual masyarakat Bali.
“Ekonomi penting, tapi keseimbangan jauh lebih penting. Ada urusan lingkungan, sosial, budaya, dan spiritual yang harus dijaga bersama,” katanya.
Dalam rapat itu, Supartha juga menyoroti luas kawasan yang disebut mencapai hampir 500 hektare, termasuk area reklamasi ratusan hektare yang menurutnya perlu ditelusuri lebih dalam.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat bersama OPD, KKP, hingga aparat penegak hukum sudah cukup menjadi dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi lanjutan.
“Kita sudah dengar semua, sudah cek lapangan, sudah ada fakta-fakta yang muncul. Ini akan menjadi bahan rekomendasi Pansus,” tutupnya.
Sementara itu, Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan, lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh PT BTID.
Dikatakan, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar - menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem," kata Yossy di gedung DPRD Bali, Senin (11/5).
Surat keterangan dari kepala kantor BPN itu menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura sekarang.
Berita acara pembebasan lahan itu, kata Yossy, masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan.
Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk. "Jadi prosesnya ada dan bukan bodong," ujar Yossy.
Persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.
"Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan, ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan," jelasnya.
Sertifikasi hijau itu juga mensyaratkan seluruh bangunan gedung di areal kawasan untuk memiliki green building sertification.
Selain itu, kata Yossy, PT BTID telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
"Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang," jelas Yossy.
Setelah temuan itu, Yossy menambahkan, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.
"Ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Di dalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung," ungkap Yossy.
Selain itu, pihak PT BTID menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti, fakta sesuai regulasi. Pihak PT BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan.
"Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yossy.
Pihak PT BTID juga diberikan kesempatan oleh Pansus TRAP DPRD Bali untuk memaparkan semua proses, kemudian dibahas bersama dalam RDP.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Kundarso, selaku Head of Licensing and Regulation BTID, menegaskan komitmen penuh perusahaan terhadap kepatuhan regulasi.
BTID berkomitmen untuk melaksanakan seluruh temuan maupun rekomendasi dari tim PSDKP, termasuk dalam hal penyempurnaan perizinan terkait pemanfaatan ruang pesisir.
Sikap ini merupakan bentuk integritas perusahaan dalam menjaga standar operasional di kawasan proyek.
Sebagai langkah konkret dalam menjaga keseimbangan ekosistem, BTID juga proaktif melakukan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Hingga saat ini, perusahaan telah melakukan restorasi dengan menanam 700 bibit mangrove.
Menunjukkan komitmen pada keberlangsungan lingkungan, selain menanam 700 bibit mangrove, sejak belasan tahun silam BTID juga telah menanam 700 ribu bibit tanaman di kawasan.
Menanggapi hal ini Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan yang menunjukkan sinyal positif bagi iklim investasi pariwisata yang bertanggung jawab.
‘’Nanti salah satu sanksinya bisa pemulihan kembali. Jadi memang nanti itu Bapak (BTID) sudah memulai dengan menanam (mangrove). Itu sebuah progres positif, langkah positif saya pikir’’ lanjut Sumono.
Melalui langkah-langkah kolaboratif ini, BTID berharap dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan yang menjadi aset berharga bagi masyarakat Bali. (Z/002)