Oleh Dr. Pradeep Kumar Saxena
1. Pemanfaatan Perjanjian sebagai Instrumen oleh Pakistan
1.1 Penghambatan Sistematis terhadap Pembangunan India
Sejak penandatanganan Perjanjian, Pakistan secara konsisten menggunakan ketentuan penyelesaian sengketa sebagai alat strategis untuk menunda dan secara efektif menghambat pembangunan, alih-alih sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sesungguhnya.
Hampir setiap proyek pembangkit listrik tenaga air utama yang diajukan India di sungai-sungai bagian barat bahkan yang secara eksplisit diperbolehkan berdasarkan ketentuan Perjanjian selalu menghadapi keberatan formal, tantangan teknis, ataupun rujukan arbitrase dari Pakistan.
Proyek-proyek seperti Baglihar, Kishenganga, Pakal Dul, dan Tulbul seluruhnya telah menjadi sasaran keberatan berkepanjangan dari Pakistan. Dalam beberapa kasus, Pakistan bahkan mengakui potensi manfaat proyek-proyek India dalam pengaturan aliran air termasuk pengendalian banjir namun pada saat yang sama tetap menentangnya.
Pola ini menunjukkan bahwa keberatan Pakistan sebenarnya bukan terkait kepatuhan terhadap Perjanjian, melainkan untuk mencegah pembangunan India di Jammu dan Kashmir, terlepas dari dasar hukum yang dimiliki India.
1.2 Narasi “Perang Air” dan Pemanfaatannya
Pada saat yang sama, Pakistan juga mengeksploitasi konsistensi kepatuhan India terhadap Perjanjian untuk membangun dan menyebarluaskan narasi internasional yang menggambarkan India sebagai potensi “agresor air”.
Pejabat, akademisi, dan saluran diplomatik Pakistan berulang kali mengangkat ancaman bahwa India dapat “mempersenjatai air” terhadap Pakistan dengan menggunakan Perjanjian yang justru dipatuhi India secara cermat sebagai dasar tuduhan tersebut.
Narasi ini yang menggambarkan negara hulu sebagai ancaman terbukti sangat efektif di kalangan audiens internasional yang tidak memahami sejarah Perjanjian secara mendalam. Pakistan memanfaatkannya untuk menciptakan tekanan diplomatik, memperoleh simpati multilateral, dan membatasi kemampuan India dalam menegaskan hak-haknya yang sah berdasarkan Perjanjian.
Ironi terbesar dari strategi ini adalah bahwa India tidak pernah melakukan satu pun pelanggaran terhadap Perjanjian tersebut baik selama perang tahun 1965, perang tahun 1971, konflik Kargil tahun 1999, maupun pada periode lainnya selama enam puluh lima tahun pelaksanaan Perjanjian.
India tetap mematuhi ketentuan Perjanjian meskipun Pakistan menggunakan wilayahnya untuk melakukan terorisme yang disponsori negara terhadap India.
2. Konsekuensi bagi India
2.1 Potensi Pembangunan yang Tidak Terealisasi
Pembatasan dalam Perjanjian telah menimbulkan konsekuensi nyata dan jangka panjang terhadap pembangunan India di Cekungan Indus. Wilayah luas di Rajasthan dan sebagian Punjab yang seharusnya dapat diairi tetap gersang atau bergantung pada sumber air alternatif yang lebih mahal. Produktivitas pertanian yang hilang selama lebih dari enam dekade merupakan kerugian ekonomi yang tidak terhitung nilainya.
2.2 Potensi Tenaga Air Jammu dan Kashmir yang Terhambat
Dampaknya terhadap Jammu dan Kashmir sangat signifikan. Wilayah Persatuan tersebut berada di sepanjang sungai-sungai bagian barat dan memiliki potensi tenaga air yang sangat besar namun sebagian besar belum dimanfaatkan.
Pengembangan potensi tersebut terus dibatasi oleh ketentuan desain dalam Perjanjian, keberatan sistematis Pakistan, serta risiko mekanisme penyelesaian sengketa berlapis yang berkepanjangan.
Masyarakat setempat semakin memandang Perjanjian ini bukan sebagai kerangka kerja untuk manfaat bersama, melainkan sebagai instrumen marginalisasi ekonomi terhadap mereka sendiri suatu pemaksaan eksternal yang menghalangi mereka mengembangkan sumber daya alam yang mengalir melalui wilayah mereka sendiri.
2.3 Implikasi terhadap Ketahanan Energi
Ketidakmampuan India untuk mengembangkan secara optimal potensi tenaga air di sungai-sungai bagian barat memiliki implikasi langsung terhadap ketahanan energi nasional. Pembatasan dalam Perjanjian menyebabkan potensi kapasitas energi sebagai sumber energi bersih, terbarukan, dan efisien secara ekonomi dikorbankan semata-mata akibat penghambatan strategis Pakistan terhadap bahkan hak-hak terbatas yang dimiliki India dalam perjanjian yang bersifat asimetris ini.
3. Posisi India
Perjanjian ini pada awalnya dimaksudkan untuk mencapai “pemanfaatan yang paling lengkap dan memuaskan atas perairan sistem Sungai Indus” dalam “semangat itikad baik dan persahabatan” suatu konteks yang kini tidak lagi ada.
Perjanjian internasional memperoleh legitimasi bukan semata-mata dari kekuatan hukumnya, tetapi juga dari pelaksanaan ketentuannya dengan itikad baik oleh seluruh pihak penandatangan. Penggunaan terorisme yang disponsori negara oleh Pakistan secara terdokumentasi dan berkelanjutan sebagai instrumen kebijakan luar negeri terhadap India yang berpuncak pada berbagai aksi teror, termasuk serangan terhadap Parlemen India tahun 2001, serangan Mumbai tahun 2008, dan terbaru serangan Pahalgam pada April 2025 secara mendasar menggugat dasar keberlanjutan kepatuhan India terhadap Perjanjian Air Indus.
Perjanjian bilateral tidak dapat dihormati secara selektif: suatu negara tidak dapat secara bersamaan melanggar norma dasar hubungan antarnegara, sambil menuntut mitra perjanjiannya tetap memenuhi kewajiban yang justru secara tidak proporsional menguntungkan pihak pelanggar norma tersebut.
Perjanjian ini tidak dapat menjadi pulau kepatuhan India di tengah lautan itikad buruk Pakistan. Langkah India merupakan penegasan yang telah lama tertunda bahwa perjanjian internasional merupakan hubungan dua arah.
4. Kesimpulan
Perjanjian Air Indus telah lama dipandang sebagai kemenangan diplomasi internasional. Tulisan ini berpendapat bahwa karakterisasi tersebut secara mendasar tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya terjadi: suatu proses perundingan di mana sikap keras Pakistan justru dihargai dengan konsesi, sementara itikad baik India dieksploitasi secara sistematis hingga menghasilkan perjanjian yang tidak adil sejak awal pembentukannya.
Meskipun demikian, India menyerahkan 80 persen sumber air, membayar £62 juta (sekitar US$2,5 miliar dalam nilai saat ini) untuk memfasilitasi penyerahan tersebut, menerima pembatasan operasional sepihak di wilayahnya sendiri, dan tetap mematuhi Perjanjian secara cermat selama enam puluh lima tahun termasuk di tengah berbagai perang yang dipicu Pakistan dan dukungan berkelanjutan Pakistan terhadap terorisme lintas batas.
Sebagai imbalannya, India menerima sebuah Perjanjian yang disepakati dengan itikad baik namun digunakan Pakistan sebagai alat untuk menghambat pembangunan, membangun narasi “perang air” di tingkat internasional tanpa dasar faktual, serta menyebabkan keterbelakangan permanen di wilayah-wilayah luas India.
Langkah India bertujuan melindungi kepentingannya yang sah di Cekungan Indus. Ini bukan tindakan agresi; melainkan koreksi yang telah lama tertunda terhadap suatu pengaturan asimetris yang didasarkan pada itikad baik yang tidak pernah dibalas secara setara.
Bagi mereka yang bertanya mengapa Perjanjian ditangguhkan saat ini, penting untuk diingat bahwa tidak pernah ada waktu yang salah untuk mengambil keputusan yang benar.
*) Dr. Pradeep Kumar Saxena, mantan Komisioner India untuk Perairan Indus