Oleh Jro Gde Sudibya
Kepastian hukum menurut keniscayaan dalam perikatan kredit, tetapi yang perlu menjadi perhatian OJK dan lembaga lain dalam KKSK (Komite Kerja Stabilitas Keuangan) yang anggotanya terdiri dari: Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), adalah fakta nyata dari tingginya kesenjangan pendapatan dan ketidak-adilan ekonomi dalam sistem ekonomi kita. Kesenjangan yang tajam ini tampak dalam laporan sistem perbankan.
1) Berdasarkan Jurnalisme Data Kompas, 99 persen penabung di Bank punya saldo tabungan rata-rata Rp.1,7 juta rupiah. Sedangkan berdasarkan artikel Kompas (14/4), dana simpanan lebih dari Rp.2 M yang tidak dijamin LPS menguasai sekitar 60 persen dana pihak ketiga.
2) Pinjaman kredit macet di sektor UMKM yang terdiri dari puluhan juta pelaku usaha menurut laporan OJK sudah sampai angka "merah" 5 persen dari total kredit di sektor ini. Fakta di lapangan menunjukkan, angkanya lebih tinggi. Banyak usaha bangkrut dan mengalami proses kebangkrutan karena tidak mampu menahan krisis di masa pandemi Covid 19 tahun 2020.
3) 70 persen dana pihak ketiga dalam sistem perbankan dikuasai oleh 1 persen nasabah prima yang merupakan orang-orang kaya negeri ini.
Data di atas memberikan penggambaran terhadap kesenjangan pendapatan yang dalam, menjadi PR bersama KKSK yang semestinya dibawa ke Sidang Kabinet.
Bisa menjadi sebuah ironi, Presiden yang melakukan pilihan ekonomi politik sosialistik, banyak UMKM bangkrut dan atau tamsilnya "hidup segan, mati tak mau". Besaran kesenjangan ekonomi ini, tidak akan mampu diselesaikan secara cepat dari program unggulan Presiden: MBG dan Koperasi Merah Putih.
Presiden dalam beberapa kali pernyataannya menyinggung istilah ekonomi yang rada "complicated", memberikan penggambaran beliau paham kondisi ekonomi di akar rumput. PR bagi anggota kabinetnya yang super jumbo, 109 menteri, wakil menteri dan kepala lembaga untuk menjabarkan dalam program aksi kongkrit. Semoga.
*) Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi.