Kawasan Hijau - Resapan Air Semakin Menyusut, Beranikah Evaluasi Pembatasan Tinggi Bangunan 15 Meter?
Banner Bawah

Kawasan Hijau - Resapan Air Semakin Menyusut, Beranikah Evaluasi Pembatasan Tinggi Bangunan 15 Meter?

Admin 2 - atnews

2026-05-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kawasan Hijau - Resapan Air Semakin Menyusut, Beranikah Evaluasi Pembatasan Tinggi Bangunan 15 Meter?
Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mendorong agar Bali mulai berani mengevaluasi bahkan menghapus pembatasan tinggi bangunan 15 meter yang selama ini dikenal dengan konsep “setinggi pohon kelapa”. 

Aturan batasan tata ruang di Bali yang melarang bangunan melebihi 15 meter, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Sementara Pembatasan maksimal 15 meter dikecualikan untuk bangunan khusus seperti tempat ibadah/pura, menara pemancar, rumah sakit, mercusuar, serta bangunan umum tertentu.

Menurutnya, pola pembangunan Bali harus mulai menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus tetap menjaga lingkungan dan kawasan resapan air yang kini semakin terancam akibat pembangunan horizontal.

Pernyataan itu disampaikan Disel Astawa pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menilai pembangunan yang terus melebar ke samping justru menjadi ancaman serius bagi masa depan Bali karena menghabiskan lahan terbuka hijau dan daerah resapan. 

“Mari kita sama-sama sepakat bersama, ubah bangunan itu menjadi konsep lantai ke atas, bukan melebar lagi dengan tentunya dengan zonasi-zonasi yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, Bali saat ini menghadapi tantangan besar antara kebutuhan pembangunan dan upaya penyelamatan lingkungan. Jika pembangunan terus dilakukan secara horizontal, maka kawasan hijau dan resapan air akan semakin menyusut. “Sehingga daerah resapan tetap terjaga. Kalau pembangunan di bawah terus melebar, habis daerah resapan,” tegasnya.

Politisi senior yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung itu menilai aturan pembatasan tinggi bangunan sudah waktunya dibahas kembali secara terbuka dan realistis. 

Ia menegaskan dirinya tidak menolak filosofi budaya Bali, namun Bali juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan global dan kebutuhan masa depan. “Saya tidak menafis aturan perda bahwa setinggi pohon kelapa. Karena mengikuti kemajuan kita belum cuma itu. Sekarang dengan era globalisasi, kemajuan dan tuntutan zaman,” katanya.

Menurut Disel Astawa, konsep pembangunan vertikal justru bisa menjadi solusi menjaga keseimbangan lingkungan Bali. Dengan bangunan bertingkat, lahan yang digunakan menjadi lebih kecil sehingga area resapan air tetap tersedia. Ia mencontohkan, jika lahan lima hingga sepuluh hektare dibangun seluruhnya secara horizontal, maka hampir seluruh kawasan akan tertutup bangunan dan kehilangan fungsi resapannya. “Kalau lima hektar, sepuluh hektar semua terbangun, habis daerah resapan,” ujarnya.

Disel Astawa menilai Bali harus mulai berpikir jangka panjang. Menurutnya, menjaga lingkungan bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi mengatur pembangunan agar lebih efisien dan ramah lingkungan. 

Karena itu, ia mendorong agar pembangunan apartemen, hotel bertingkat, dan konsep vertikal lainnya mulai dipertimbangkan serius dengan tetap memperhatikan zonasi dan tata ruang Bali. 

“Kalau dia bangun hotel, output dan outcome bagi pendapatan daerah, bagi masyarakat, ada membuka lapangan kerja,” katanya.

Namun ia mengingatkan seluruh pembangunan harus tetap dikontrol ketat agar tidak merusak identitas budaya Bali. Menurutnya, pembangunan vertikal tetap bisa berjalan berdampingan dengan nilai-nilai lokal jika diatur secara bijak.

Selain menjabat Wakil Ketua DPRD Bali, Disel Astawa juga dikenal sebagai Bendesa Adat Ungasan dan salah satu konseptor pengembangan Pantai Melasti yang kini menjadi destinasi wisata unggulan di Bali Selatan.

Ia menilai pengalaman Bali menghadapi persoalan kemacetan, alih fungsi lahan, hingga ancaman krisis air harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat. 

Menurutnya, jika Bali terus mempertahankan pola pembangunan yang menghabiskan lahan secara masif, maka generasi mendatang akan menghadapi dampak lingkungan yang jauh lebih berat. “Bali harus tetap maju, tetapi lingkungan juga harus tetap dijaga,” tegasnya. (Z/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendes PDTT Resmikan BUMDes Mart di Bengkulu Utara

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali