Peluang Bali Makin Terbuka, Dyah Setuti Harap Putusan MK Soal Kuota Minimal 30 Perempuan Perkuat Demokrasi Indonesia
Peluang Bali Makin Terbuka, Dyah Setuti Harap Putusan MK Soal Kuota Minimal 30 Perempuan Perkuat Demokrasi Indonesia
Admin -
atnews
2026-05-27
Bagikan :
Anggota DPRD Bali Komisi III Komang Dyah Setuti (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Anggota DPRD Bali Komisi III Komang Dyah Setuti mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) mampu memperkuat demokrasi tanah air.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Dalam amar putusannya, MK menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan pada daerah pemilihan (dapil) terkait dalam pemilu.
Ketentuan tersebut mempertegas kebijakan afirmasi gender dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya tidak mengatur secara tegas sanksi bagi partai yang melanggar. Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa fakultas hukum yang menguji Pasal 245 UU Pemilu karena menilai tidak adanya konsekuensi hukum membuat aturan kuota perempuan tidak berjalan efektif.
Ia menilai MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi sekaligus mengubah pemahaman bahwa kuota 30 persen perempuan bukan sekadar formalitas administratif.
“Ini sangat bagus dan saya hormati putusan MK untuk memperkuat demokrasi. Selama ini kuota 30 persen sering dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi dengan adanya putusan ini menjadi lebih jelas bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tetapi bagian dari demokrasi dan keadilan politik,” imbuhnya.
Ia berharap keterwakilan perempuan benar-benar hadir dalam proses pengambilan kebijakan, tidak hanya memenuhi angka.
Menurutnya, Bali memiliki banyak perempuan potensial, namun tantangan terbesar masih pada kesempatan dan keberanian untuk masuk ke ruang politik. “Tantangannya bukan semata kemampuan, tetapi kesempatan dan keberanian untuk masuk ke ruang politik,” kata Politisi partai Gerindra ini.
Srikandi Gerindra asal Desa Banyuatis, Kabupaten Buleleng ini menyebut masih ada sejumlah hambatan yang dihadapi perempuan, mulai dari belum konsistennya kaderisasi, beban ganda antara keluarga dan pekerjaan, hingga persepsi bahwa politik merupakan ruang yang keras bagi perempuan.
Namun demikian, ia menegaskan tidak semua partai dapat digeneralisasi, karena ada partai yang telah memberikan ruang setara bagi kader perempuan, termasuk dalam posisi strategis dan dukungan politik.
“Di partai saya diberikan kesempatan yang setara, termasuk posisi strategis dan dukungan kampanye,” tutur istri dari Gede Ngurah Wididana atau yang akrab disapa Pak Oles ini.
Ke depan, ia optimistis partai politik akan tetap menjadikan kaderisasi perempuan sebagai investasi politik jangka panjang, bukan hanya menjelang pemilu.
Menurutnya, yang lebih penting bukan hanya jumlah keterwakilan perempuan, tetapi juga kualitas kontribusinya dalam kebijakan publik.
“Perempuan di legislatif harus hadir membawa perspektif kebijakan yang lebih inklusif, mulai dari ekonomi keluarga, pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, UMKM, hingga lingkungan. Jumlah dan kualitas harus berjalan bersama,” tukasnya.
Ia juga menilai kesempatan perempuan di Bali saat ini sudah semakin terbuka, meski belum sepenuhnya setara karena masih ada tantangan budaya dan pembagian peran domestik. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kaderisasi, pendidikan politik berkelanjutan, serta sistem dukungan partai agar keterwakilan perempuan tidak berhenti di tahap pencalonan saja. (Z/001)