Putu Diah Maharani: Putusan MK Harus Berujung pada Keterpilihan Perempuan di Parlemen
Putu Diah Maharani: Putusan MK Harus Berujung pada Keterpilihan Perempuan di Parlemen
Admin -
atnews
2026-05-28
Bagikan :
Putu Diah Pradnya Maharani (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menanggapi putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg.
Secara prinsip, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini. Dukungan ini berangkat dari rasa keprihatinan yang mendalam atas realitas politik Indonesia selama ini.
"Harus kita akui secara jujur, selama bertahun-tahun UU Pemilu, kita tidak pernah mengatur norma yang cukup jelas, tegas, dan mengikat terkait pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan. Akibat kekosongan hukum dan ketiadaan sanksi yang 'menggigit' tersebut, kebijakan afirmatif (affirmative action) sering kali hanya berujung menjadi imbauan moral yang mudah diabaikan oleh partai politik di lapangan," kata Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.
Oleh karena itu, putusan MK ini menjadi titik balik yang sangat krusial.
Namun, Pradnya Maharani, ingin menegaskan bahwa jauh dari sekadar urusan prosedur normatif atau sekadar memenuhi syarat administratif pencalegan, ujung dari perjuangan ini adalah keterpilihan. Goal besarnya, pihaknya mendorong dan memastikan keterpilihan perempuan untuk mengisi kursi parlemen secara substansial.
"Kita tidak ingin perempuan hanya jadi pengisi kuota di kertas suara, melainkan juga menjadi penentu kebijakan di ruang sidang. Target kita ke depan bukan lagi sekadar memenuhi standar minimal 30 persen di daftar caleg, melainkan melampaui angka tersebut di kursi dewan (pusat hingga daerah) demi menghadirkan kebijakan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan gender," kata Pradnya Maharani.
Secara administratif, Pradnya Maharani membenarkan putusan ini bisa menjadi langkah nyata memperkuat representasi perempuan di parlemen, khususnya di Bali.
Bahkan, Putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang memaksa diatas kertas. Namun, pihaknya harus realistis, bahwa keberhasilan sejati dari perjuangan ini tidak bisa bersandar pada regulasi semata, ia sangat bergantung pada partai politik sebagai peserta pemilu.
Jika partai politik meninggalkan peran idealnya sebagai lembaga yang wajib memberikan pendidikan politik dan melakukan kaderisasi yang terstruktur, maka kebijakan afirmatif ini hanya akan menjadi dongeng dan pemanis retorika belaka.
Tak hanya itu, Pradnya Maharani tidak ingin parpol hanya sibuk mencari perempuan di menit-menit terakhir pendaftaran, hanya demi melunasi
kewajiban administratif agar tidak didiskualifikasi di dapil tersebut. Hal itu cara-cara instan yang mencederai substansi demokrasi. Disinilah letak perbedaannya.
"Bagi kami di PDI Perjuangan, sebagai partai ideologis, kami tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai beban administratif pemilu. PDI Perjuangan tiada hentinya menerapkan fungsi-fungsi partai secara konsisten, mulai dari rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan politik yang inklusif, hingga kaderisasi berjenjang," terangnya.
Khususnya di Bali, pihaknya terus bergerak untuk memastikan kader perempuan kami siap secara
mental, ideologi, dan elektabilitas.
Pihaknya juga menjalankan fungsi ini demi tujuan mulia, yaitu melahirkan pemimpin-pemimpin perempuan yang berkarakter,
berdaya saing, dan mampu bertarung secara terhormat untuk merebut kursi
parlemen, bukan sekadar menjadi pelengkap daftar caleg.
Selama ini kuota 30 persen perempuan sebenarnya sudah diterapkan.
Menurutnya, tantangan terbesar partai politik dalam memenuhi keterwakilan perempuan, kunci sukses dari kebijakan afirmatif ini sepenuhnya terletak pada kemauan partai politik (parpol).
Mengingat, parpol harus memiliki semangat substansial, bukan sekadar
melunasi kewajiban administratif belaka.
"Mengapa hal ini menjadi tantangan besar? Karena jika kita merujuk pada berbagai rangkuman ilmiah mengenai hambatan perempuan dalam politik, kita akan menemukan bahwa hambatan perempuan itu berlapis," ujarnya.
Setidaknya ada tiga faktor yang saling berkelindan dan masif dijumpai:
1) Pertama, masalah pembiayaan politik. Biaya kontestasi yang semakin mahal di era pemilu terbuka sering kali menjadi tembok besar bagi perempuan yang secara ekonomi tidak memiliki akses modal sekuat caleg laki-laki.
2) Kedua, kuatnya budaya patriarki. Budaya ini masih menempatkan perempuan pada peran domestik dan sering kali membatasi ruang gerak mereka untuk beraktivitas penuh di ranah publik.
3) Ketiga, masih adanya stereotip negatif di masyarakat. Di beberapa wilayah, masih ada pandangan keliru yang menyebut bahwa dunia politik itu 'kotor', keras, dan perempuan tidak layak atau tidak mampu bertarung di dalamnya. Ini adalah tantangan riil, tantangan struktural dan kultural di lapangan.
"Tantangan berat ini bagi Saya hanya bisa dijawab melalui dua hal: komitmen serius dari partai politik itu sendiri untuk mengafirmasi dan membimbing kadernya, serta sistem pemilu yang ideal yang mampu memberikan ruang kompetisi yang adil, sehat, dan inklusif bagi perempuan," paparnya. Terkait bagaimana kondisi di internal partai lain, Pradnya Maharani menegaskan tentu tidak dalam kapasitas untuk berkomentar. Mengingat, setiap partai memiliki mekanisme dan dinamikanya masing-masing.
Namun, jika kita berbicara mengenai PDI Perjuangan, sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya telah secara sungguh-sungguh mendorong dan membuka ruang politik yang seluas-luasnya bagi perempuan.
"Bagi kami, pemenuhan kuota itu
bukan formalitas di menit-menit akhir menjelang pendaftaran ke KPU.
Ruang politik itu kami bangun sejak awal secara konsisten melalui pelaksanaan fungsi-fungsi partai yang berjalan setiap hari, mulai dari rekrutmen yang inklusif, pendidikan politik, hingga penugasan-penugasan strategis bagi kader perempuan di struktur partai maupun di legislatif dan eksekutif," bebernya.
Terlebih lagi, lahirnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini tentu tidak dilihat sebagai ancaman atau beban. Sebaliknya, keputusan ini justru menambah semangat, energi baru, dan mempertegas keyakinan, untuk terus melanjutkan perjuangan ideologis ini.
"Kami ingin membuktikan bahwa dengan sistem yang ketat ini, PDI Perjuangan siap melahirkan legislator-legislator perempuan yang kompeten, berkarakter, dan siap berjuang demi kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Menanggapi adanya ancaman partai bisa gugur di dapil tertentu, maka partai politik akan lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, Pradnya Maharani tidak ingin berkomentar mengenai bagaimana partai lain merespons aturan ini atau apakah mereka baru akan serius setelah adanya ancaman diskualifikasi ini.
Namun, baginya di PDI Perjuangan, ada ataupun tidak ada putusan MK ini, sejak awal, pihaknya sudah sangat serius dengan kaderisasi perempuan.
Keseriusan tersebut tidak didorong oleh rasa takut akan sanksi hukum atau takut gugur di dapil, melainkan didorong oleh kesadaran ideologis, bahwa perempuan adalah pilar penting dalam pergerakan partai dan pembangunan bangsa.
Selama ini, mesin kaderisasi perempuan di PDI Perjuangan terus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan, bukan gerakan musiman yang baru aktif menjelang pemilu.
"Jadi, ketika putusan MK ini keluar dengan sanksi yang lebih mempertegas, struktur partai kami di semua tingkatan sudah dalam kondisi siap dan tidak perlu panik, karena fondasi kaderisasi itu sudah kami bangun sejak lama," jelasnya.
Mengenai pandangan kualitas keterwakilan perempuan di legislatif saat ini, secara pribadi, Pradnya Maharani tidak tertarik untuk membandingkan antara jumlah dengan kualitas, karena baginya perdebatan itu tidak menyentuh poin yang substansial. Pandangan dasar yang diyakini adalah hanya perempuan yang mampu merepresentasikan perempuan secara sejati di parlemen.
Mengapa demikian? Karena hanya perempuan yang benar-benar paham dengan dinamika perempuan lainnya. Hanya perempuan yang mengerti dimana letak beban dan kepentingan perempuan. Maka dalam proses perumusan kebijakan di legislatif, hanya legislator perempuan yang mampu menerjemahkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam produk hukum secara utuh.
"Kami di PDI Perjuangan sangat konsen dan menaruh perhatian besar pada prinsip keterwakilan yang substantif ini. Sebagai bentuk konkret dari tanggung jawab perjuangan itu, secara pribadi di Bali, saya dengan tegas menyuarakan dan mengampanyekan penghentian normalisasi budaya 'hamil di luar nikah' (sing beling, sing nganten). Ini adalah bagian nyata dari advokasi saya untuk memutus mata rantai ketertindasan dan pembebanan berlebih terhadap perempuan dalam kultur Bali," lanjutnya.
Ketika masalah ini terjadi, perempuan seringkali menjadi pihak yang menanggung beban sosial, moral, dan ekonomi paling berat sendirian. Perjuangan menghentikan fenomena ini adalah contoh nyata bagaimana isu spesifik perempuan harus disuarakan oleh perempuan sendiri di ruang publik dan kebijakan, agar harkat dan martabat perempuan Bali benar-benar terlindungi.
"Jika ditanya soal kesempatan, hal ini akan sangat tergantung pada bagaimana partai politik menjalankan fungsi rekrutmen dan pengaderannya. Kita harus jujur melihat realitas di Bali," terangnya.
Dengan berbagai gemerlap budaya patriarki yang masih kuat, perempuan dihadapkan pada hambatan struktural yang nyata untuk bisa berlaga di kancah politik elektoral.
Untuk itu, Pradnya Maharani menyatakan hambatan ini bersifat struktural karena dampaknya tidak sekadar menjadi sekat sosial di masyarakat, melainkan jauh lebih dalam: hambatan ini sampai pada tahap mengikis semangat dan rasa percaya diri dari perempuan itu sendiri untuk mau melangkah masuk ke dunia politik.
Apalagi, kultur yang ada sering kali membuat perempuan merasa politik bukanlah tempat yang ramah bagi mereka.
Menyadari adanya tembok besar tersebut, Pradnya Maharani di PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendobrak hambatan struktural ini.
"Kami tidak membiarkan perempuan berjuang sendirian di luar. PDI Perjuangan membuka peluang dan pintu selebar-lebarnya bagi seluruh perempuan, khususnya perempuan Bali, untuk bergabung, belajar, dan berproses bersama kami. Kami ingin memastikan bahwa di dalam PDI Perjuangan, perempuan mendapatkan ekosistem politik yang aman, mendukung, dan setara untuk tumbuh menjadi pemimpin di masa depan," ujarnya.
Jika fokus hanya pada pemenuhan kuota perempuan dalam proses pencalonan caleg, Pradnya Maharani menegaskan sanksi tegas diskualifikasi yang diputuskan oleh MK ini sudah sangat kuat memberikan intervensi dan efek jera bagi partai politik.
"Aturan normatifnya sudah selesai disana. Namun, lagi-lagi saya ingin menegaskan, kita tidak boleh terjebak dan hanya berfokus di wilayah pencalonan. Goal sejati kita ada di wilayah keterpilihan perempuan: bagaimana keterwakilan perempuan itu hadir secara maksimal dan nyata di kursi parlemen. Kenyataan hari ini memaksa kita untuk melihat kembali seperti apa desain sistem pemilu yang ideal bagi penguatan gerakan perempuan," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya perlu mempertimbangkan revisi UU Pemilu yang mengarah pada penerapan sistem proporsional tertutup.
Bahkan, Pradnya Maharani berkeinginan meluruskan, kata 'tertutup' disini sama sekali bukan berarti pendangkalan demokrasi justru dengan mekanisme proporsional tertutup ini, keterpilihan perempuan dapat diintervensi dan dihadirkan secara jauh lebih maksimal.
"Mekanismenya bagaimana? Ketika suatu partai politik memenangkan pemilu dan mendapatkan jatah jumlah kursi sesuai perolehan suaranya, disanalah regulasi bisa melakukan intervensi mutlak: menetapkan bahwa minimal 30 persen dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut wajib diisi oleh kader perempuan," ujarnya.
Dengan mekanisme berbasis kursi ini, lanjutnya kehadiran perempuan di parlemen tentu akan melonjak drastis dibandingkan sistem pemilu saat ini yang diketahui bersama tidak pernah berhasil menyentuh angka 30 persen. Hambatan modal dan kontestasi pragmatis bisa diredam oleh institusi partai.
Bahkan, pihaknya melihat kenyataan riilnya di Bali saat ini, keterwakilan perempuan di kursi dewan kita baru menyentuh angka sekitar 11 persen. Angka ini masih sangat jauh dari ideal.
"Oleh karena itu, sistem proporsional tertutup dengan afirmasi jatah kursi adalah jawaban konkret jika kita ingin melakukan lompatan besar bagi demokrasi yang inklusif, bukan sekadar terjebak pada formalitas administratif daftar caleg. Dengan langkah ini kita pastikan ada perjuangan yang pasti ke arah perempuan berdaulat," pungkasnya. (GAB/WIG)