Pimpinan DPRD Bali Ingatkan Fungsi Pansus TRAP Berikan Rekomendasi kepada Lembaga Legislatif, bukan Ambil Keputusan Bersifat Final
Banner Bawah

Pimpinan DPRD Bali Ingatkan Fungsi Pansus TRAP Berikan Rekomendasi kepada Lembaga Legislatif, bukan Ambil Keputusan Bersifat Final

Admin 2 - atnews

2026-06-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pimpinan DPRD Bali Ingatkan Fungsi Pansus TRAP Berikan Rekomendasi kepada Lembaga Legislatif, bukan Ambil Keputusan Bersifat Final
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. 

Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan disepakati lembaga yang dapat dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

Sikap tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga tata kelola kelembagaan DPRD agar seluruh hasil kerja pansus memiliki legitimasi politik dan hukum yang kuat. 

Perbedaan pandangan tersebut mencuat setelah Pansus TRAP melakukan serangkaian pengawasan terhadap pengelolaan KEK Kura Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. 

Dalam prosesnya, muncul sejumlah dinamika mengenai mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus, termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan tata ruang, aset daerah, lingkungan hidup, hingga perizinan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. 

Pimpinan DPRD Bali mengingatkan bahwa fungsi Pansus pada dasarnya adalah memberikan rekomendasi kepada lembaga DPRD, bukan mengambil keputusan yang bersifat final. 

Karena itu, setiap hasil pengawasan harus terlebih dahulu dibahas secara internal, disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibahas dalam mekanisme kelembagaan sebelum diteruskan kepada Gubernur Bali sebagai mitra kerja DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. 

Di sisi lain, Pansus TRAP tetap berpendapat bahwa pengawasan terhadap kawasan KEK Kura-Kura Bali merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD. 

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, sebelumnya menegaskan bahwa status KEK tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup, tata ruang, perlindungan kawasan suci, konservasi mangrove, dan perlindungan kawasan pesisir. 

Menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, budaya, dan kepentingan masyarakat Bali. 

Perdebatan juga sempat berkembang terkait langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP di lapangan. 

Sejumlah pimpinan DPRD menilai setiap tindak lanjut terhadap temuan pansus harus dilakukan melalui prosedur resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sedangkan pihak Pansus TRAP menegaskan seluruh langkah yang mereka lakukan bertujuan memastikan investor dan pengelola kawasan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari. 

Meski terjadi perbedaan pendapat, DPRD Bali menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan pengawasan yang sehat. 

Pada akhirnya, seluruh hasil kerja Pansus TRAP akan bermuara pada rekomendasi resmi lembaga DPRD Bali yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). 

Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keberlanjutan investasi, serta kepentingan masyarakat Bali tetap dapat berjalan secara seimbang.

Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali.

"BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sambil menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Biasakan Berkompetisi Gagasan

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal