Pandangan Kritis Sugi Lanus, Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID KEK Kura Kura Bali
Banner Bawah

Pandangan Kritis Sugi Lanus, Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID KEK Kura Kura Bali

Admin 2 - atnews

2026-07-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pandangan Kritis Sugi Lanus, Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID KEK Kura Kura Bali
Sugi Lanus (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menggelar Rapat Perlindungan Pura di Kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. 

Forum itu menjadi ruang lahirnya berbagai pandangan kritis terhadap keberadaan proyek reklamasi Pulau Serangan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya; Ketum Pengurus Harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa Sabha Walaka PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Sastra Wingarta, S.IP., M.Sc., Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak bersama Ir. Putu Wirata Dwikora (Sekretaris PHDI Bali), ​Ketua Paruman Walaka PHDI Bali Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, juga Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar,

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, ​Baga Palemahan Desa Adat Serangan I Made Karsa, Ketua Paiketan Krama Bali dr. I Wayan Jondra, Koordinator FOR HATI Bali Anak Agung Made Sudarsa, Ahli Filologi Sugi Lanus, dan Perwakilan manajemen PT BTID yakni Anak Agung Sutha Diana, Zaki Hakim dan Ryan Bhuana

Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus. Dalam pemaparannya yang berlangsung panjang dan penuh data sejarah, Sugi menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Serangan tidak bisa dipersempit hanya menjadi isu akses menuju pura. Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang suci, hak spiritual masyarakat adat, pelaba pura, memori kolektif masyarakat Bali, hingga masa depan kebudayaan Bali itu sendiri.

Di hadapan para sulinggih, pengurus PHDI, tokoh adat, anggota DPRD Bali, dan perwakilan masyarakat Serangan, Sugi secara terbuka menyatakan dirinya tidak sepakat dengan narasi yang selama ini menggambarkan BTID sebagai proyek yang membawa manfaat bagi Bali.

“Kalau BTID dikatakan baik untuk Bali, saya tidak setuju. Ini bukan persoalan pribadi. Saya berbicara berdasarkan sejarah, data, dan pengalaman yang saya saksikan sendiri sejak awal proyek ini berjalan,” tegasnya.

Sugi mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti perkembangan Pulau Serangan sejak awal 1990-an, bahkan sebelum reklamasi dilakukan. Ia mengaku pernah berkemah berhari-hari di kawasan yang kini telah berubah total akibat reklamasi.

Menurutnya, generasi muda Bali saat ini banyak yang tidak mengetahui bahwa Pulau Serangan dahulu memiliki bentang alam pesisir yang sangat berbeda. Kawasan tersebut menjadi ruang hidup masyarakat, tempat nelayan beraktivitas, lokasi ritual keagamaan, hingga bumi perkemahan yang dikenal luas oleh masyarakat Bali Selatan.

Ia menyebut reklamasi telah menghilangkan salah satu kawasan perkemahan paling indah yang pernah dimiliki Bali Selatan.

“Saya kemah di sana sejak tahun 1980-an. Tempat itu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali. Sekarang semuanya hilang karena reklamasi,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai perubahan fisik Pulau Serangan bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga penghilangan ruang budaya yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, Sugi juga menyoroti dampak sosial yang menurutnya jarang dibahas secara terbuka.

Ia menyebut Pulau Serangan menjadi satu-satunya kasus di Bali di mana keberadaan sebuah banjar adat hilang akibat perubahan kawasan.

Menurutnya, hilangnya ruang hidup masyarakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial yang telah diwariskan turun-temurun.

“Tidak ada dalam sejarah Bali sebuah banjar sampai hilang seperti yang terjadi di Serangan. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa dampak reklamasi tidak hanya menyangkut lingkungan atau tata ruang, tetapi juga menyentuh identitas sosial masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Salah satu kritik paling tajam yang disampaikan Sugi adalah perubahan cara pandang terhadap pura dan kawasan suci di Bali.

Menurutnya, tujuan utama keberadaan pura adalah sebagai ruang spiritual untuk memuja dan memohon anugerah kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Namun dalam praktik yang terjadi di Serangan, keberadaan pura justru berubah menjadi persoalan kepemilikan aset dan akses masuk.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai penyimpangan besar dalam cara memandang kawasan suci.

“Dulu urusan pura adalah astiti dan bhakti. Sekarang berubah menjadi aset dan akses. Asetnya diambil, aksesnya dibatasi. Ini persoalan yang sangat serius,” tegasnya.

Sugi menilai tidak seharusnya umat Hindu menghadapi berbagai hambatan administratif maupun pengawasan berlebihan ketika hendak melaksanakan ritual keagamaan di kawasan yang secara historis merupakan ruang suci masyarakat Bali.

Dalam pemaparannya, Sugi juga mengulas berbagai sumber lontar yang menunjukkan pentingnya kawasan Sakenan dalam sistem spiritual Bali.

Ia menjelaskan bahwa Pura Sakenan tidak dapat dipahami hanya sebagai satu kompleks pura, melainkan sebagai satu kesatuan kawasan suci yang memiliki keterkaitan dengan banyak situs spiritual lainnya di Pulau Serangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah lontar yang mencatat sejarah pembangunan, renovasi, hingga fungsi spiritual kawasan tersebut sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu.

Ia mengaku memiliki sedikitnya tujuh lontar yang memuat catatan sejarah keberadaan kawasan suci Serangan.

“Kalau membicarakan Sakenan, itu bukan hanya bangunan pura yang sekarang terlihat. Kawasan sucinya jauh lebih luas dan memiliki sejarah yang sangat panjang,” jelasnya.

Sugi bahkan mengungkapkan bahwa dalam tradisi spiritual tertentu, umat yang hendak melaksanakan ritual besar diwajibkan terlebih dahulu memohon izin secara niskala ke Pura Batur dan Pura Sakenan.

Hal tersebut menunjukkan posisi strategis Sakenan dalam sistem religius Hindu Bali.

Selain pura-pura besar, Sugi mengingatkan bahwa banyak titik persembahyangan kecil yang sering diabaikan dalam diskusi tata ruang.

Ia menyebut terdapat puluhan titik yang selama ini digunakan nelayan dan masyarakat pesisir untuk menghaturkan canang serta memohon keselamatan sebelum melaut.

Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut juga merupakan situs suci yang harus dilindungi.

Dalam perspektif internasional, tempat-tempat seperti itu dikenal sebagai sacred site atau situs suci budaya.

“Tempat nelayan menghaturkan canang bukan berarti tidak suci hanya karena tidak memiliki bangunan besar. Dalam hukum internasional dan perlindungan budaya dunia, itu disebut sacred site,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan situs suci tidak selalu harus didasarkan pada sertifikat tanah, melainkan juga pada nilai budaya dan spiritual yang melekat pada lokasi tersebut.

Bagian paling keras dari pidato Sugi Lanus muncul ketika membahas reklamasi.

Ia secara tegas menyatakan bahwa reklamasi tidak boleh dijadikan model pembangunan di Bali.

Menurutnya, jika reklamasi Pulau Serangan dianggap berhasil dan diterima sebagai hal yang normal, maka akan muncul legitimasi bagi berbagai pihak untuk melakukan hal serupa di wilayah pesisir lainnya.

“Kalau reklamasi diterima di Bali, maka nanti semua desa pesisir bisa meminta reklamasi. Ini preseden hukum yang sangat berbahaya,” katanya.

Ia menilai kebijakan pembangunan harus menghormati karakter geografis dan budaya Bali, bukan mengubah bentang alam secara besar-besaran demi kepentingan investasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sugi juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pansus Tata Ruang dan Aset Publik DPRD Bali, I Made Supartha, yang menurutnya berani membawa isu akses pura dan hak masyarakat adat ke ruang publik.

Ia juga memberikan penghargaan kepada PHDI Bali yang telah membuka ruang dialog mengenai persoalan Serangan.

Menurutnya, keberanian membahas isu tersebut secara terbuka merupakan langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terpendam.

“Sekarang bukan zamannya lagi persoalan seperti ini ditutupi. Kita harus berbicara berdasarkan sejarah, data, dan kepentingan masyarakat Bali,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Sugi Lanus menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Serangan tidak boleh dipahami sebagai konflik sesaat atau polemik akses semata.

Baginya, yang sedang diperjuangkan adalah keberlangsungan warisan leluhur, perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, dan masa depan kebudayaan Bali.

Ia mengingatkan bahwa sejarah Pulau Serangan jauh lebih tua daripada keberadaan perusahaan maupun proyek investasi yang saat ini menguasai kawasan tersebut.

“Yang diperjuangkan bukan sekadar jalan masuk ke pura. Yang diperjuangkan adalah sejarah, ruang suci, hak masyarakat, dan masa depan kebudayaan Bali. Karena itu saya tegaskan, reklamasi tidak boleh menjadi jalan pembangunan Bali ke depan,” ujarnya.

Sugi Lanus, menekankan bahwa pertemuan ini merupakan momentum krusial yang telah dinantikan selama tiga dekade untuk mengevaluasi dampak investasi terhadap kebudayaan Bali. 

Ia menyoroti adanya pergeseran nilai di mana kawasan suci justru masuk ke dalam pusaran komersialisasi.

"Ini momentum penting sekali buat Bali, bukan hanya dalam waktu satu tahun terakhir, tetapi 30 tahun kita menunggu peristiwa ini. Harus ada evaluasi terhadap bagaimana iklim-iklim investasi kita berdampak kepada budaya," ujarnya. 

Sugi Lanus menambahkan, pura yang mestinya memakai pedoman kesucian sudah dijadikan aset. "Artinya pura menjadi bukan ranah kesucian lagi, tetapi dijadikan ranah pasar, dijadikan aset, dijadikan properti," ujar Sugi Lanus.

​Sugi Lanus menegaskan bahwa gerakan ini tidak bermaksud memusuhi investasi, melainkan menuntut adanya keseimbangan agar pertumbuhan ekonomi selaras dengan perlindungan nilai budaya Bali.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa Sabha Walaka PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Sastra Wingarta meminta agar agenda pertemuan berikutnya dihadiri langsung oleh para pengambil kebijakan dari pihak terkait, bukan lagi sekadar perwakilan. Hal ini bertujuan agar keputusan final dapat segera diambil tanpa mengulur waktu.

​"Polemik bisa segera selesai agar tidak terus-terusan konflik. Umat Hindu sudah kecil, tidak lagi menambah Bali benyah (rusak)," tegas Putu Sastra.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan sejumlah temuan dan kekhawatiran terkait keberadaan pura-pura yang menurutnya mulai terhimpit oleh berbagai aktivitas pembangunan dan investasi.

Menurut Supartha, persoalan yang terjadi di kawasan BTID bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pansus TRAP di berbagai wilayah Bali, indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah kawasan lain yang berdekatan dengan lokasi pembangunan dan investasi berskala besar.

"Pura adalah tempat suci umat Hindu untuk mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Keberadaannya tidak bisa dipandang sama dengan fasilitas umum lainnya karena memiliki nilai spiritual, historis, dan kultural yang sangat tinggi," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak pura di Bali telah ada jauh sebelum hadirnya berbagai proyek pembangunan modern. Karena itu, keberadaannya harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk investor dan pemerintah.

Dalam paparannya, Supartha mengingatkan bahwa perlindungan tempat ibadah telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai regulasi terkait kawasan pesisir dan tata kelola ruang.

Menurutnya, negara secara tegas menjamin kebebasan masyarakat untuk menjalankan ibadah dan melindungi keberadaan tempat-tempat suci dari berbagai bentuk gangguan maupun pembatasan akses.

"Konstitusi menjamin kebebasan beribadah. Negara wajib melindungi tempat-tempat ibadah, baik pura, masjid, gereja maupun tempat suci lainnya. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu akses maupun kesuciannya dengan alasan apa pun," ujarnya.

Supartha mengaku prihatin karena berdasarkan sejumlah temuan lapangan, terdapat indikasi bahwa beberapa pura berada dalam kawasan yang telah diberikan izin tertentu sehingga memunculkan persoalan akses bagi umat yang hendak melaksanakan persembahyangan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.

Lebih jauh, Supartha juga menyoroti keberadaan pura yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat sekitar Serangan dan wilayah Bali Selatan. Menurutnya, pura-pura tersebut bukan hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, budaya, serta sistem perlindungan kawasan suci yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kesucian dan keberlangsungan warisan budaya Bali.

"Kita tidak boleh mewariskan persoalan kepada anak cucu kita. Jangan sampai tempat-tempat suci yang selama ini menjadi identitas Bali justru hilang atau terpinggirkan akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek spiritual dan budaya," katanya.

Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah melakukan serangkaian kajian dan menghasilkan sembilan rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang dan aset publik yang ditemukan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan suci dan akses menuju pura.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, akan terus dikawal dan diawasi implementasinya agar tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif semata.

Sementara itu, PHDI Provinsi Bali menegaskan bahwa forum paruman tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari sulinggih, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sebagai bahan perumusan langkah-langkah strategis dalam menjaga keberadaan pura serta memastikan hak umat Hindu untuk bersembahyang tetap terlindungi.

Melalui dialog tersebut, diharapkan lahir solusi yang berpijak pada hukum, nilai-nilai adat, serta prinsip penghormatan terhadap kawasan suci yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari identitas Bali sebagai pulau yang berlandaskan ajaran agama, adat, budaya, dan kearifan lokal.

Isu kekhawatiran terkait akses menuju sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali Serangan, Denpasar Selatan yang dibatasi ternyata tak sesuai fakta lapangan. 

Sejumlah pengempon pura di kawasan BTID membeberkan kebenaran bahwa tak pernah ada pelarangan bagi semeton Bali yang hendak bersembahyangan. 

"Akses ke pura di dalam kawasan Kura Kura Bali tak pernah dilarang. Akses para nelayan juga dianjurkan harus memakai ID karena, menurut hal itu baik untuk menyaring warga yang masuk karena ada pengerjaan proyek di dalam kawasan," tegas salah satu pengempon pura yang lokasinya berada di dalam KEK Kura Kura Bali, Made Sandya pada rapat dengar pendapat yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait perlindungan Pura di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Kawasan KEK Kura Kura Bali.

Made Sandya justru menyampaikan harapannya bahwa kedepan hubungan baik yang telah terbangun antara masyarakat Bali dan Kura Kura Bali bisa berjalan lancar demi kesejahteraan semua semeton Bali. 

"Kedepan diharapkan hubungan Desa Serangan dan BTID dengan dibantu pihak pemerintah semoga berjalan lancar. Pemerintah, BTID dan masyarakat bisa bekerja sama untuk mendukung pembangunan itu demi kesejahteraan seluruh masyarakat," ujarnya.

Prajuru Adat Serangan (Palemahan Desa Adat Serangan) I Made Karsa mewakili Bendesa Adat Gede Pariarta, mengungkapkan, narasi yang berkembang di media sosial jauh melampaui fakta yang ada di lapangan. 

Menurutnya, yang selama ini terjadi adalah, masyarakat Desa Serangan yang ingin bersembahyang di Pura yang berada di dalam KEK Kura Kura, sampai saat ini tidak terkendala larangan. 

"Kadang-kadang di medsos tidak boleh sembahyang di sana. Tapi sepanjang yang saya tahu, masyarakat Serangan atau luar Serangan mengenakan pakaian adat untuk bersembahyang, itu tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, hal serupa terkait BTID yang selalu kooperatif disampaikan Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut. 

Wayan Patut membantah keras bahwa akses ke pura-pura di kawasan tersebut dipersulit. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan akses masuk pura. Keberadaan pura-pura yang ada di dalam kawasan tersebut sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, termasuk mengenai jalan upacara Memintar Pulau Serangan. 

Selama ini kata Patut, keberadaan akses ke pura-pura di dalam kawasan sama sekali tidak ada masalah. Bahkan, beberapa pura yang dulu kawasannya terkena pembebasan sudah dikembalikan kepada pengemponnya, difasilitasi penerangan, dan dibantu penataannya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengempon Pura Tirta Harum, Nyoman Nada. Ia mengungkapkan bahwa umat Hindu yang masuk ke kawasan pura tetap bebas. Dengan berpakaian adat, umat Hindu bebas bersembahyang ke pura, apalagi pada hari-hari suci tertentu seperti Purnama, Tilem, hingga Kajeng Kliwon. 

Sejauh ini, sejumlah pihak mengharapkan agar adanya koordinasi perihal akses menuju 8 Pura di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali. Adapun ke-8 pura tersebut ialah:

Pura Beji, Pura Tirtha Harum, Pura Patpayung, Pura Tanjung Sari, Pura Batu Kerep, Pura Puncakin Tingkih, Pura Batu Api, Pura Taman Sari.

Kegiatan upacara keagamaan (Piodalan atau Pujawali) di kawasan tersebut senantiasa berjalan lancar melalui koordinasi yang baik dengan pihak manajemen BTID. Komunikasi yang konstruktif antara masyarakat adat dan pihak pengelola kawasan terus dijaga demi kelancaran kegiatan ibadah maupun aktivitas masyarakat pesisir sehari-hari.

Selain kebebasan beribadah, pihak pengelola kawasan juga memastikan bahwa masyarakat lokal tetap bisa berkegiatan, khususnya para nelayan. Terkait akses untuk nelayan, saat ini ada 406 Nelayan Desa Serangan yang bisa bebas masuk keluar kawasan. 

Sebagai wujud dukungan terhadap mata pencaharian nelayan Desa Serangan, BTID berkolaborasi dengan lebih dari 400 nelayan setempat. Para nelayan yang telah terdaftar dapat mengakses laut melalui kawasan. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Otomatis Jadi Komandan Satgas Darurat Bencana

Terpopuler

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan