Buleleng (Atnews) - Masyarakat kini perlu lebih waspada ketika memarkir kendaraanya, terutama kunci sepeda motornya tidak nyantol. Seperti yang terjadi di bulan juni ini, kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang dilakukan oleh satu orang pelaku di empat tempat kejadian perkara. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi mudah diakses tanpa harus merusak kunci. Setelah bahan bakar kendaraan habis, pelaku kembali berkeliling mencari sasaran lain dengan pola yang sama, ujar Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, saat jumpa Pers di Mapolres Buleleng, Senen(6/7/2026).
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng mengungkap identitas pelaku sebagai residivis kasus curanmor. Polisi menangkap GSP tidak lama setelah laporan pertama diterima dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Keempat kendaraan tersebut terdiri atas Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, serta Yamaha NMAX yang masih menggunakan pelat nomor sementara. Atas perbuatannya, GSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil respons cepat petugas melalui olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pengembangan penyelidikan di lapangan.
Empat lokasi pencurian berada di Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Grokgak dan di Kecamatan Busungbiu.
Kapolres, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.
“Keamanan akan tercapai jika kita sendiri peduli dan waspada terhadap segala potensi. Kunci kendaraan harus dibawa setelah diparkir, gunakan pengaman tambahan, dan parkirkan kendaraan di tempat parkir," harapnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng juga mengungkap kasus tindak pidana narkoba da tetap berkomitmen
Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng. Dalam kurun waktu Juni hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 10 tersangka serta menyita puluhan gram sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih mengancam masyarakat. Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 33,18 gram bruto atau sekitar 23,02 gram netto."
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng.
“Kami tetap melaksanakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku, dan seluruh jaringan yang berhasil kami ungkap akan terus kami kembangkan untuk membongkar peredaran narkotika yang lebih besar,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh tersangka yang telah diamankan beserta jaringan yang berhasil diungkap kini telah dimasukkan ke dalam basis data kepolisian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Buleleng memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan sinergi dengan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
"Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (WAN/002)