Tarik Anggota Fraksi Golkar Mundur dari Pansus TRAP, Demer Desak Prioritaskan Penertiban Sektor Hulu 
Banner Bawah

Tarik Anggota Fraksi Golkar Mundur dari Pansus TRAP, Demer Desak Prioritaskan Penertiban Sektor Hulu 

Admin 2 - atnews

2026-07-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tarik Anggota Fraksi Golkar Mundur dari Pansus TRAP, Demer Desak Prioritaskan Penertiban Sektor Hulu 
Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) — Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus berlanjut dan kian memanas.

Setelah mendapat kritik tajam dari pimpinan pansus yang menyebut Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer tidak memahami aspek hukum terkait masa kerja pansus, Demer langsung memberikan bantahan tegas. 

Anggota senior parlemen ini menegaskan bahwa dirinya sangat memahami mekanisme ketatanegaraan, termasuk tata kerja panitia khusus, mengingat rekam jejak panjangnya di tingkat nasional.

“Saya ini sudah lima periode di DPR RI, jadi sangat mengerti tentang ketatanegaraan, apalagi soal pansus. Saya sudah beberapa kali menjadi anggota pansus di DPR RI. Ketika laporan pansus selesai disampaikan, maka tugas pansus selesai. Itulah aturannya,” tegas Demer saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, Demer menilai terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh internal Pansus DPRD Bali dalam menafsirkan hasil kerja kepanitiaan. Ia menegaskan secara hukum, laporan akhir hasil kerja pansus bersifat final dan tidak dapat secara sepihak diubah begitu saja menjadi rekomendasi baru yang kemudian dijadikan dalih atau dasar hukum untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus tersebut.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi negatif dan menyatakan bahwa keputusan menarik anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP semata-mata didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan karena ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

“Ini hanya masalah menaati peraturan dan menjalankan good governance. Kalau memang pansus dibentuk lagi sesuai aturan, kami siap ikut. Tetapi semua harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Di samping persoalan prosedural, Demer membantah keras anggapan bahwa Partai Golkar ingin menghambat atau menghalangi upaya penegakan tata ruang di Pulau Dewata. Menurutnya, hal krusial yang saat ini menjadi perdebatan dan perlu diluruskan adalah penentuan skala prioritas yang objektif dalam penegakan aturan di lapangan.

Ia menilai langkah penertiban seharusnya lebih dahulu menyasar bangunan-bangunan yang dinilai memberikan dampak buruk langsung terhadap ekologi masyarakat sekitar, seperti vila-vila pribadi yang berdiri di kawasan bermasalah namun tidak memberikan kontribusi ekonomi nyata bagi daerah.

“Jangan yang besar-besar dulu, yang menyerap tenaga kerja dan menghasilkan pendapatan daerah. Coba lihat vila-vila pribadi atau bangunan yang benar-benar merugikan masyarakat dan tidak memberikan manfaat ekonomi. Itu juga harus menjadi perhatian,” kata Demer mempertanyakan efektivitas bidikan pansus.

Ia kemudian mempertanyakan kenapa sektor-sektor tertentu seperti area rekreasi mewah tidak ditindak secara merata, padahal indikasi pelanggaran masif justru terjadi di wilayah vital.

“Kenapa golf dan sebagainya itu kenapa gak diberesin gitu loh. Ribuan ada yang pelanggaran di hulu,” cecarnya.

Demer menambahkan bahwa DPRD Bali seharusnya turut memprioritaskan persoalan-persoalan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi hajat hidup masyarakat kecil, terutama dalam menghadapi ancaman krisis iklim global menjelang musim kemarau panjang.

“Sebentar lagi kemarau panjang, kasian sungai-sungai mengering. Air bawah tanah di kota menurun. Itu merugikan masyarakat kecil. Itu yang harusnya menjadi skala prioritas. Sudah jelas kok kemarin, kenapa pansus TRP ini dibentuk? Karena ada banjir di Bali waktu," tambah Demer. 

Terkait fokus pengawasan, Demer mempertegas posisinya agar seluruh pihak mengarahkan perhatian pada penyelamatan lingkungan hidup di kawasan tangkapan air dan penyangga Bali.

Ia menggarisbawahi pentingnya memfokuskan sidak-sidak ke arah wilayah hulu guna mengantisipasi bencana ekologis yang lebih parah.

“Kita harus melihat secara jernih dan mengutamakan sidak-sidak ke daerah-daerah hulu. Sebentar lagi musim kemarau. Sungai-sungai bisa mengering, petani akan kesulitan air, cadangan air bawah tanah juga bisa menurun. Itu yang harus menjadi perhatian dan prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegas Demer.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pernyataan Demer dinilai keliru karena mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.

Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna bukanlah laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan," tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan hasil kerja Pansus yang diberikan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses pembahasan.

"Jadi rekomendasi dan laporan itu berbeda. Yang kemarin kami sampaikan bukan laporan akhir Pansus," ujarnya.

Dewa juga menyoroti keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, mundur dari Pansus memang merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan amanah rakyat.

"Hak untuk mundur memang ada. Tetapi kita semua digaji oleh rakyat. Kewajiban kita adalah bekerja menyelesaikan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi kepentingan masyarakat Bali," katanya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Kalau menarik anggota dari Pansus di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat tentu bertanya, ada kepentingan apa? Seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar Bali, beliau memberi contoh kepada kadernya untuk tetap bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru meninggalkan tugas," tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer yang dinilainya berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami substansi aturan yang berlaku.

"Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya," ujarnya.

Bahkan, Dewa secara terbuka mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung bersama jajaran Pansus TRAP apabila masih mempertanyakan mekanisme kerja Pansus.

"Kalau memang ada yang belum dipahami, datang saja ke DPRD Provinsi Bali. Duduk bersama Pansus, kita diskusi secara terbuka. Nanti kami jelaskan dasar hukumnya. Jangan menyampaikan pernyataan yang justru menyesatkan publik," katanya.

Senada dengan Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus selama ini telah berjalan sesuai mandat Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, serta kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Karena itu, menurut Somvir, tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan Pansus.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut mengingat perbedaan pandangan mengenai mekanisme kerja Pansus TRAP kini telah berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik.

Di sisi lain, jajaran Pansus menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan sesuai masa tugas yang diberikan DPRD Provinsi Bali. (GAB/SUK/VAN/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ribuan Peserta IKBS saat Memasyarakatkan Senam AW S3

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif