Denpasar (Atnews) - Paiketan Krama Bali menyatakan sikap tegas menolak wacana perubahan batas maksimal ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Organisasi tersebut menilai usulan tersebut berpotensi mengancam kelestarian budaya, tata ruang, hingga keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Sikap resmi itu merupakan hasil Diskusi Terbatas yang digelar Paiketan Krama Bali bersama Saren Media Center Dalung, Badung, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Diskusi Terbatas menghadirkan sejumlah tokoh Bali dari berbagai bidang, yaitu Ida Rsi Wisesanatha, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, S.E, M.M., Drs. Jro Gde Sudibya, Sugi Lanus, Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S., Ar. Nyoman Priyatna Popo Danes, Ar. Ketut Rana Wiarcha, Drs. Putu Suasta, M.A, Luh Terry Yuliandriana Seputra dan I Nyoman Keramas, S.E, M.M.
Hadir pula, Jro Mangku Sulasajaya, I Gusti Kompyang Aya Supartha dan Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom.
Sebelumnya, wacana yang dicetuskan oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha tentang pembangunan hingga ketinggian 45 meter telah meresahkan krama Bali.
Disebutkan lokasi yang dibangun pun sebatas area tertentu dan konon dengan persyaratan yang sangat ketat.
Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si., menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung hingga 45 meter bertentangan dengan nilai-nilai budaya Bali maupun regulasi yang berlaku.
Menurutnya, batas ketinggian bangunan di Bali selama ini telah berlandaskan pada Wastu Sastra Prambanan yang mengatur tinggi bangunan sekitar 30 hasta atau setara 14 meter.
Selain itu, aturan tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 yang menetapkan tinggi bangunan maksimal 15 meter.
Paiketan Krama Bali juga menilai pembangunan gedung bertingkat hingga 45 meter berpotensi memicu eksploitasi ruang, meningkatkan arus penduduk dari luar Bali, serta memperbesar tekanan terhadap kebutuhan infrastruktur seperti air bersih, listrik, kemacetan lalu lintas, hingga polusi.
"Kami juga menolak ketinggian bangunan 45 meter karena sangat berpotensi terjadinya genozida yakni pemusnahan sebuah komunitas orang Bali oleh komunitas lainnya akibat datangnya komunitas asing ke Bali," terangnya.
Selain persoalan kependudukan, organisasi tersebut menilai bangunan tinggi berpotensi menggerus identitas budaya Bali akibat masuknya budaya luar yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal.
Paiketan Krama Bali menegaskan bahwa pembangunan pariwisata Bali selama ini telah mengedepankan konsep pariwisata berbudaya yang menjadi keunggulan utama Pulau Dewata di mata dunia.
"Kami menolak ketinggian bangunan 45 meter, karena sama sekali tidak ada urgensinya dengan kebutuhan masyarakat Bali yang harus memertahankan adat, tradisi dan budayanya agar tetap menjadi memiliki keunikan dan daya tarik bagi masyarakat, baik dalam maupun luar negeri," paparnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Paiketan Krama Bali juga menilai pembangunan gedung setinggi 45 meter berpotensi mematikan usaha akomodasi milik masyarakat lokal seperti hotel, vila, dan penginapan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Bahkan, Paiketan Krama Bali menyebut tambahan ribuan kamar hotel maupun apartemen baru hanya akan memperparah persaingan tarif di tengah kondisi sekitar 160.000 kamar hotel dan vila di Bali yang dinilai telah jenuh. Dampaknya, perang tarif diperkirakan akan menekan service charge pekerja hotel dan restoran serta melemahkan daya beli masyarakat.
Selain aspek ekonomi, keberadaan apartemen dinilai berpotensi meningkatkan berbagai kerawanan sosial, mulai dari prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga kriminalitas yang dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.
Paiketan Krama Bali juga menilai wacana peningkatan batas ketinggian bangunan merupakan agenda yang dibungkus dengan alasan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian alih fungsi lahan, namun justru berpotensi merugikan masyarakat lokal.
Menutup pernyataan sikapnya, organisasi tersebut meminta pemerintah tetap mempertahankan karakter khas Bali sebagai aset strategis pariwisata nasional.
"Kami tegaskan menolak ketinggian bangunan 45 meter di Bali, karena dipastikan akan mengubah karakter asli dan keunikan Bali perlu dijaga kelestariannya sebagai asset pariwisata nasional yang luar biasa.
Indonesia sangat membutuhkan Bali. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat wajib menjaga Bali sebagai asset pariwisata nasional yang memiliki arti strategis untuk pembangunan bangsa ke depan. Kehilangan Bali adalah bencana bagi pembangunan pariwisata di Indonesia," pungkasnya. (GAB/WIG/002)