Buleleng (Atnews) - Sidang Mediasi yang kandas membuat kedua belah pihak harus mulai masuk persidangan. Sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menghebohkan banyak pihak bergulir di persidangan PN Singaraja, Selasa 4 Agustus 2026.
Polres Buleleng diwajibkan untuk tahan diri, lantaran Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil, yang artinya sengketa hukum perdata yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara pidana dapat dilanjutkan.
Perkara Perdata Nomor 495 / Pdt.G / 2026 / PN.Sgr., pihak hakim mengharapkan bila tidak ada perdamaian global (menyeluruh) baiknya poin per poin ada sisi berdamainya atau memilih jalan penyelesaian melalui kesepakatan dan kesepahaman.
Hakim juga menyarankan untuk menggabung 7 tergugat untuk poin-poin yang sama dijadikan satu kesepakatan, agar tidak terlalu banyak berulang dan memerlukan waktu panjang dalam memeriksa berkas perkara.
"Saya paham, perjuangan kalian sudah lama sekali, coba ditawarkan opsi - opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut - larut dalam gugat menggugat, " Ujar Hakim Ketua.
Menemui Kuasa Hukum tergugat V (5) Gede Astawa SH., menerangkan bahwa setuju dengan Hakim Ketua soal bersama - sama memberikan jawaban.
"Bila ingin kami fasilitasi ya terserah mereka sebagai tergugat, agar bisa lebih mudah atau memiliki kuasa hukum sendiri ya silahkan, "jawabnya singkat.
Berlanjut ke Gede Indria SH dan Ketut Suartana (Jack) SH., selaku penggugat awak media menanyakan yang juga mirip dengan pertanyaan dari masyarakat luas.
Mengapa Pemkab Buleleng sangat ngotot sekali untuk menggugat 6 pihak ini, padahal sudah melalui jalan terjal dan lama mendapatkan 2 keputusan inkrah.
"Kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sih yang sesungguhnya berhak," Tegas Indria.
lanjutnya bila kita melihat lebih jauh amar putusan, ia menyangsikan bahwa Pemda Buleleng dihukum untuk menyerahkan tanah.
"Jadi sama sekali tidak ada, tidak bisa dilaksanakan. Apalagi dalam putusan inkrah 59 tahun 2010, dalam gugatan itu sama sekali tidak menggugat media, " Ucapnya selesai sidang.
Apalagi mereka pada gugatan mereka di PTUN, mereka sudah paham Emkab Buleleng punya sertifikat.
"Bila ingin mendapatkan tanah tersebut, tentu dengan cara menggugat PT Bali Coral Park, bukan mohon ke Pemkab (Buleleng) yang telah memiliki Sertifikat, apalagi PT tersebut hanya penyewa," Sebutnya.
"Dalam perkara dahulu pemkab tidak digugat yang dihukum untuk menyerahkan PT Coral, ini namanya gugatan rekayasa, " Sambungnya.
Jika Pemkab menang, nanti akan dilakukan PK (peninjauan Kembali) terhadap Putusan PTUN, karena dasar hukum gugatan di PTUN menggunakan putusan pengadilan singaraja No. 59 th 2010 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Z/002)