Oleh : Wayan Windia
Koordinasi memang mudah dikatakan, tapi sulit dilaksanakan. Sesulit apapun, koordinasi mutlak harus dilakukan di level pimpinan. Pertama, untuk bisa “satu kata” menghadapi tantangan eksternal, dan kedua agar pekerjaan masing-masing secara internal, dapat dilakukan dengan nyaman. Bayangkan, kalau ada intrik di level pimpinan, betapa tidak nyamannya anak buah bekerja menuntaskan tugas-tugasnya. Konflik di level akar rumput, umumnya adalah imbas dari friksi yang ada di level pimpinan.
Itulah sebabnya ada lembaga musyawarah pimpinan daerah (muspida) pada era Orde Baru, dan sekarang disebut dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Musyawarah dalam mufakat, adalah esensi penting dari implementasi dasar negara Pancasila. Forkopimda adalah bagian dari implementasi dasar negara tsb. Kalau pada level pimpinan daerah tidak ada koordinasi, dapat dibayangkan, betapa kacaunya implementasi pembangunan di lapangan.
Lancarnya pembangunan nasional di daerah, sangat tergantung dari kepala daerah. Kemampuan kepemimpinannya dipertaruhkan dalam rangka mengkoordinasikan proses pembangunan tsb. Statemen yang berseberangan antar pimpinan daerah, sangat mempengaruhi image kepemipinan di daerah ybs. Kramak-krimik di kalangan akar rumput pasti akan terjadi.
Lalu, bagaimana dengan di desa? Saat ini uang mengalir banyak sekali ke desa (dinas) maupun ke desa (adat) di Bali. Aliran uang sering membawa friksi dan konflik. Kalau tidak ada koordinasi dan keterbukaan publik. Di Bali, ada lembaga desa dinas, desa adat, subak, dan bendega. Desa dinas dan desa adat, sudah mendapatkan dana (bansos) yang besar. Subak juga sudah mendapatkan bansos ala kadarnya. Hanya saja bendega tidak mendapatkan bansos apapun. Situasi ini bisa menimbulkan friksi dan konflik. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka perlu ada forkopimdes (forum koordinasi pimpinan di desa).
Tugas forkopimdes adalah untuk mengkoordinasikan pemecahan masalah yang muncul di lapangan. Misalnya damoak masalah kependudukan, masalah alih fungsi lahan, masalah pembangunan yang tidak etis (di samping pura, di samping kuburan, dll), pencurian sempadan sungai, sampah, dll. Kalau memang tidak bisa dipecahkan secara parsial, maka koordinator forkopimdes harus aktif melakukan rapat koordinasi. Kalau tidak bisa dipecahkan di level pedesaan (akar rumput), maka masalahnya bisa dilaporkan ke tingkat kecamatan atau daerah. Masalahnya, siapakah yang harus menjadi koordinator forkopimdes. Untuk itu harus dibicarakan dengan berbagai pihak, dan kemudian harus diputuskan oleh kepala daerah masing-masing.
Sejak adanya bantuan langsung ke desa dinas dan desa adat, maka sudah ada wacana adanya friksi di kalangan pedesaan. Kalau lembaga forkopimdes tidak segera dilaksaakan, maka dikhawatirkan akan terjadi masalah sosial di akar rumput. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masalah uang dan implementasi pembangunan sering sekali menjadi friksi sosial. Gubernur Bali dalam beberapa kesempatan, sudah mengatakan bahwa desa dinas harus membimbing desa adat dalam administrasi dan pengelolaan keuangan. Tetapi di lapangan hal itu tidak begitu saja terjadi. Tergantung dari karakter masing-masing pimpinan. Untuk itu perlu ada keputusan formal pembentukan wadah kordinasi yang disebut dengan forkopimdes.
Saat ini komunitas yang paling tersisih adalah bendega dan subak. Banyak nelayan yang kehilangan pekerjaan karena di pantai ada aktivitas investasi. Tempat bertambatnya perahu atau jukung sering digeser-geser oleh investor. Padahal nelayan sejak dahulu kala berada di kawasan pantai tsb. Kok mereka digeser-geser? Selanjutnya subak juga demikian adanya. Kalau pembangunan properti di tengah kawasan subak, maka sering saluran air ke hilir di kawasan subak itu ditutup. Dengan demikian air ke hilir akan lenyap. Sawah di hilir akan kekurangan air. Lalu dicaplok lagi oleh investor. Itulah yang menyebabkan konvresi lahan sawah di bali sangat tinggi. Sekitar 1000 ha/tahun.
Tentu saja pihak bendega dan petani anggota subak tidak kuat melawan investor yang kuat dan banyak duit. Dalam konteks inilah forkopimdes harus bergerak membantu koleganya yang lemah, untuk menghadapi intervensi eksternal. Bahwa secara teoritis lembaga-lembaga sosio kultural, seperti halnya subak dan bendega, sangat lemah menghadapi intervensi eksternal. Memang, lembaga sosio kultural akan solid ke dalam, di mana semua keputusan dapat diputuskan dengan konsensus. Tetapi mereka sangat lemah menghadapi investor, kekuatan lembaga ekonomi lainnya (PDAM), dll.
Di Kota Denpasar sudah dikembangkan lembaga yang disebut dengan Baga Upadesa. Lembaga ini mengkoordinasikan pekaseh, bendesa, dan perbekel. Tetapi lembaga itu hanya eksis di level daerah, dana kecamatan. Belum dikembangkan sampai di level pedesaan. Oleh karenanya perlu ada usaha yang maksimal agar lembaga Baga Upadesa bisa dikembangkan di tingkat pedesaan. Masalah pembangunan pasti timbul di level pedesaan, karena di kawasan itulah pembangunan tsb diimplementasikan. Sedangkan kebijakkannya dilaksanakan di level daerah/kota.
Maka itu, di level kebijakan dapat dilakukan koordinasi melalui forkopimda. Kemudian di level pedesaan, masalah dampak pembangunan dapat dipecahkan bersama-sama melalui lembaga forkopimdes. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan bangunan nasional, maka baga upedesa yang dikembangkan di Denpasar dapat diangkat ke tingkat provinsi. Mungkin perlu ada perda atau pergub sebagai acuan untuk pembentukan forkopimdes.
*) Penulis adalah Guru Besar (Emiritus) di Fak. Pertanian Unud, dan
Ketua Dewan Pembina Yayasan Made Sanggra di Sukawati.