Banner Bawah

Rumana Tetap Jalankan Tugas Kepala Desa

Artaya - atnews

2019-02-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Rumana Tetap Jalankan Tugas Kepala Desa
I Nengah Rumana ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amlapura

Karangasem (atnews) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD), I Komang Agus Suka Sena mengatakan segala aktivitas I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa lantaran yang bersangkutan hanya menjalani hukuman percobaan.
I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa, kata dia ketika dikonfirmasi media ini, sehubungan adanya vonis peradilan Selasa (19/02). 
Merujuk kepada putusan majelis hakim yang menyatakan I Nengah Rumana yang berstatus sebagai Kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karngasem, bersalah dalam persidangan atas kasus pelangaran pemilu yang menjeratnya pada Senin (18/02) di Pengadilan Negeri Amlapura.
Dimana hakim menyatakan Rumana bersalah difonis hukuman 1 bulan penjara, denda Rp. 2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Yang artinya Rumana tidak akan dibui selama tidak membuat kesalahan selama masa percobaan tersebut.
"Ya jika memgacu kepada putusan tersebut, yang bersangkutan kan tetap bebas cuma menjalani hukuman masa percobaan saja jadi tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, kecuali dia dipenjara baru akan ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Suka Sena, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan sangsi administrasi berupa teguran tertulis atas pelanggaran yang sudah dibuktikan dipengadilan kepada yang bersangkutan. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Enam Arahan Presiden Pada Rakornas Penanggulangan Bencana

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi