Karangasem (atnews) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD), I Komang Agus Suka Sena mengatakan segala aktivitas I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa lantaran yang bersangkutan hanya menjalani hukuman percobaan.
I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa, kata dia ketika dikonfirmasi media ini, sehubungan adanya vonis peradilan Selasa (19/02).
Merujuk kepada putusan majelis hakim yang menyatakan I Nengah Rumana yang berstatus sebagai Kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karngasem, bersalah dalam persidangan atas kasus pelangaran pemilu yang menjeratnya pada Senin (18/02) di Pengadilan Negeri Amlapura.
Dimana hakim menyatakan Rumana bersalah difonis hukuman 1 bulan penjara, denda Rp. 2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Yang artinya Rumana tidak akan dibui selama tidak membuat kesalahan selama masa percobaan tersebut.
"Ya jika memgacu kepada putusan tersebut, yang bersangkutan kan tetap bebas cuma menjalani hukuman masa percobaan saja jadi tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, kecuali dia dipenjara baru akan ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Suka Sena, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan sangsi administrasi berupa teguran tertulis atas pelanggaran yang sudah dibuktikan dipengadilan kepada yang bersangkutan. (GD/ika)