Denpasar, (Atnews) - Kondisi pandemi COVID-19 memaksa Pemerintah melarang semua kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang. Imbasnya Pengarakan Ogoh Ogoh saat Pengerupukan dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan. Gubernur Bali setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua PHDI Bali, & Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tgl.23 Maret 2020 mengeluarkan rilis yang memutuskan penyelenggaraan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.
“Namun setelah memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 saat ini, khususnya di Bali, Gubernur mohon maaf karena belum bisa melaksanakan Festival tsb tanggal 8 Agustus 2020 seperti rencana sebelumnya. Festival dalam format lomba tersebut, sesuai arahan Gubernur, tetap dilaksanakan, dengan puncaknya pemberian hadiah bagi pemenang pada Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Krama Bali, Sabtu 31 Oktober 2020. Sekaligus pula pada momen itu juga digelar Pembukaan Festival Seni Bali Jani, ” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Rabu (15/07).
Desa Adat se-Bali yang masih menyimpan karya Ogoh-ogoh Hari Raya Nyepi Saka 1942. Prajuru atau Yowana dikatakan, dapat mendaftarkan keikutsertaannya melalui MDA Kecamatan masing-masing, dari tgl 8 Agustus s.d 11 September 2020. Penjurian Tingkat Kecamatan dilakukan tgl.15-25 September 2020 dan tiga terbaik akan diumumkan pada tanggal 26 September 2020. Selanjutnya penjurian tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan dari tanggal 10-20 Oktober 2020 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2020.
Apabila kondisi memungkinkan untuk mengadakan pengarakan, seluruh karya Ogoh-ogoh yang disertakan dalam lomba dapat dilakukan pengarakan pada Sabtu Kliwon, 31 Oktober 2020, secara terbatas di areal depan Wantilan Desa Adat/Catuspata/areal yang memungkinkan melakukan pengarakan, tidak dengan berkeliling di Wewidangan Desa Adat.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ini menekankan pengarakan harus tetap menyesuaikan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Krama Bali yang produktif dan aman Covid-19.
Disebutkan Pemprov Bali menyiapkan hadiah total uang tunai sebesar 1,7 miliar lebih untuk pemenangnya. Ogoh-ogoh Terbaik 1 masing-masing Kabupaten/Kota akan menerima hadiah sebesar Rp. 50.000.000,-dan Piagam Penghargaan.
Terbaik 2 masing-masing Kabupaten/Kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- dan Piagam Penghargaan. Terbaik 3 masingmasing Kabupaten/Kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 juga Piagam Penghargaan.
“Ada tambahan dalam lomba ini, yaitu sebanyak 144 Terbaik Kecamatan se-Bali juga akan mendapat hadiah hiburan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- dan Piagam Penghargaan,” ujar Pramana seraya menambahkan untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, melalui Seksi Cagar Budaya nomor telepon 0361-246474 ext. 108 atau HP 0813 3732 5665. (IBM/001)