Denpasar (Atnews) - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali, (25/09), tercatat sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal.
Jadi kembali mendominasi, karena pasien Covid-19 yang sembuh hanya sebanyak 74 orang, disusul pasien meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Berdasarkan hasil rangkuman data yang ada, jumlah kasus yang terkonfirmasi Positif secara kumulatif sebanyak: 8.389 orang, Sembuh 6.828 orang (81,39%), dan Meninggal Dunia sudah mencapai: 245 orang (2,92%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.316 orang (15,69%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaksanakan Protokol Kesehatan dengan disiplin, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian. (*/IBM/001)