Buleleng (Atnews) - Tidak memerlukan waktu lama, Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista Kec.Busungbiu pada Kamis 3 Juni 2021 pada pukul 05.30.wita.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Busungbiu diketahui ibu bayi malang tersebut seorang gadis bernama Ni Putu Rika Selvia(22) Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista. Dia sebelumnya merupakan Pekerja Migran Indonesia(PMI). Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa telah melahirkan sendirian dalam kamar mandi dan bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Kepada awak media di Mapolres Senin (7/6) Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan berdasarkan hasil visum, Ni Putu Rika Silvia mengakui telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi dan pada saat melahirkan tidak ada yang membantu.
Setelah bayi tersebut lahir diketahui sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wita pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh digang depan rumah pelaku dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa tersebut berupa 1 (satu) buah tas kresek plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas belanja warna hijau, 1 (satu) potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, 4 (empat) potong tysu yang berisi lumuran darah, 1 (satu) buah plastic pembungkus pembalut wanita warna putih dan 1 (satu) buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.
Kapolres Buleleng mengemukan, bahwa terhadap pelaku Ni Putu Rika Silvia disangka telah melanggar pasal 181 KUHP yang berbunyi, “ barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Kapolres I Made Sinar Subawa menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait organ tubuh bayi yang tidak lengkap tanpa tangan saat ditemukan oleh saksi Kadek Sely Riskiani. (WAN).