Denpasar, 2/5 (Atnews) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi akan berkoordinasi dengan petugas Kabupaten Tabanan menertibkan bangunan yang ada di jalur hijau Kawasan Jatiluwih.
Upaya itu dilakukan dalam melaksanakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan No. tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau yang ditetapkan pada 24 Februari 2014.
Apalagi Kawasan Jatiluwih mendapatkan ancaman dicabut dan statusnya oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Untuk itu pihaknya akan mengecek pembangunan dalam kawasan itu.
“Apabila keluar izin mendirikan bangunan (IMB) tentu hal itu perlu didalami lagi, apa benar ada IMBnya dan siapa mengeluarkan dalam Kawasan Subak Jatiluwih.” ujarnya.
Langkah itu dilakukan tentu melindungi kepentingan yang lebih luas, yakni dalam mempertahankan status warisan budaya dunia (WBD) dari ancaman pencabutan oleh UNESCO. (ART/ika)