Banner Bawah

Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, DPRD Bali Minta Pemkab Tabanan Bertanggungjawab

Atmadja - atnews

2019-05-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, DPRD Bali Minta Pemkab Tabanan Bertanggungjawab
Slider 1

Denpasar, 7/5 (Atnews) - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Nyoman Sugawa Korry meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan bertanggungjawab terhadap pembangunan pada warisan budaya dunia (WBD) Kawasan Subak Jatiluwih.
Dengan munculnya  pembangunan sejenis rumah makan, tempat parkir  dan sebainya di   kawasan tersebut maka terancam dicabut oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Pemkab Tabanan agar bertanggungjawab karena semua ijin pembangunan dikeluarkan oleh kabupaten pada hal kawasan itu merupakan jalur hijau,” kata Sugawa di Denpasar, Selasa (7/5).
Hal itu disampaikan dalam wawancaranya dengan awak media setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II  “Penyampaian Penjelasan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Balu atas Raperda tentang Siatem Pertanian Organik dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”.
Ia mengharapkan, Pemkab mengendalikan berbagai bentuk pembangunan yang ada sehingga tetap menjaga alam dan budayanya sesuai dalam perjanjian dengan UNESCO, untuk menjaga keutuhan kawasan subak Jatiluwih.
Untuk itu, Pemkab agar menentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan, sehingga WBD Catur Angga Batukaru tetap terawat dan terjaga kelestariannya.
Pembuatan itu juga agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku, apalagi telah berlakunya Perda Kabupaten Tabanan No. tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau yang ditetapkan pada 24 Februari 2014. 
“Maka disayangkan sekali kalau masih ada pelanggaran dimana pembangunan tidak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Pembangunan itu agar ada payung hukumnya dalam mencegah adanya investasi yang menonjolkan kepentingan justru tidak sejalan dengan visi pembangunan Pulau Dewata “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
Apalagi kini sedang menyusun Raperda Pertanian Organik yang serius mempertahankan keaslian daerah Bali yang indah dan berbudaya berlandaskan “Tri Hita Karana”. (ART/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Imlek 2019 Wujudkan Keharmonisan

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud