Bangli, 8/5 (Atnews) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus Pengguna Narkoba berinisial Haqi DS (27), di halaman parkir Rutan Bangli, Selasa ( 07/05).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 5,55 gram, satu lembar kertas yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 0,90 gram, satu buah handphone, dua buah kertas rokok, satu buah sepatu, satu buah celana trening dan sebagainya.
Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Gede Suduarna Putra, S.H., mengatakan pelaku ditangkap di areal parkir Rutan kelas II Bangli karna kedapatan membawa Ganja yang diselipkan kedalam bungkus Rokok Marlboro putih.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya akan memberikan ganja tersebut kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli namun tidak sempat karna telah amankan petugas.
Selain menangkap pelaku dan barang bukti yang di bawa Tim juga melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Panjer Denpasar dan mendapatkan ganja yang dibungkus di sana.
Total barang bukti ganja yang berhasil kami amankan seberat 6,45 gram", ungkapnya.
Ditegaskan pula, untuk pelaku kami masih lakukan pengembangan dan kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara denda paling sedikit Rp. 800 ribu, tegasnya. (Anggi/ika)