Denpasar, 10/5 (Atnews) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Dewa Putu Mantera akan mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan menjadi satu pintu.
Semua pelayanan perizinan semakin cepat karena menggunakan pelayanan Online Single Subsimission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
“Saya tidak mau menghambat proses pengurusan izin, namun akan mempercepat dari waktu biasa yang ditentukan,” kata Mantera di Denpasar, Jumat (10/5).
Hal itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ia mengharapkan, pengurusan izin tersebut berlangsung secara online, bahkan bisa selesai dalam sekejap sepanjang mengikuti Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP).
Hal itu sebagai jawaban pelayanan prima dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Selama Triwulan 1 Tahun 2019 rekapitulasi penerbitan izin pada bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan A DPM-PTSP telah berhasil sebanyak 629 jenis perizinan.
Penataan tata wajah DPM-PTSP terus dilakukan agar masyarakat yang mengurus izjn tetap nyaman. (ART/ika)