Denpasar, 14/5 (Atnews) - Sebagai wujud dukungan atas implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka, DPRD Bali menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Sistem Pertanian Organik.
Gayung bersambut, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi rancangan regulasi yang berkaitan dengan upaya mempercepat terwujudnya Bali sebagai Pulau Organik tersebut.
Dukungan itu diutarakan Gubernur Koster dalam sambutan yang dibacakan Wagub Gubernur Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/5/2019).
Gubernur Koster berpendapat, dua Ranperda yang dirancang Legislatif sangat sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bal melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan krama Bali yang Sejatera dan Bahagia Sakala dan Niskala.
Sejalan dengan itu, menurutnya Ranperda Sistem Pertanian Organik adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam kerangka pembangunan Bali Berkelanjutan.
Hal ini juga sesuai dengan misi prioritas yang tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2019-2024 yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali serta mewujudkan kemandirian, pangan, meningkatkan dan pertanian nilai tambah dan daya asing serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Untuk penyempurnaan Ranperda, Gubernur menyampaikan sejumlah masukan antara lain materi muatan mengenai kearifan lokal, terutama konsep "Tri Hita Karana" agar dapat diakomodir dalam Raperda. Selain itu, Ranperda juga diharapkan dapat mendorong komitmen semua pihak untuk berkontribusi dalam mewujudkan sistem pertanian organik. Menurut Koster,mewujudkan sistem pertanian organik bukanlah upaya yang mudah. Karena hingga saat ini pertanian masih didominasi oleh sistem konvensional yang mengandalkan bahan kimia sebagai efek dari revolusi hijau di awal Orde Baru. (*/ika)