Banner Bawah

Satresnarkoba Polres Badung Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba

Atmadja - atnews

2019-05-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satresnarkoba Polres Badung Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba
Slider 1

Badung, 23/5(Atnews) - Jajaran Satnarkoba Polres Badung bekuk 3 pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar Narkoba dan satu orang masih sebagai pengguna.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, S.IP menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Palaku WM (25) tahun, ditangkap di jalan Pulau Galang Denpasar pukul 24.00 wita pada hari Selasa, 14 Mei 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mondar mandir melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut AKP Sucahayadi, perintahkan anggotanya menangkap pelaku. Setelah mengintai beberapa saat gerik gerik pelaku, kemudian pelaku ditangkap dan digeledah didapati didasbord sebelah kiri motor N max  DK 1337 OK sebungkus rokok Dunhil didalamnya berisi kristal bening diduga narkoba jebis shabu. 
Pelaku setelah diinterogasi mengakui barang haram tersebut didapat dari salah satu  Napi dari LP Kerobokan dan setiap nempel pelaku diberikan untung RP 800.000,00  
Enam hari setelahnya, Satreskrim menangkap pelaku berikutnya berinisial NM (48)  seorang manager hotel P, yakni pada Hari Senin tgl 20 Mei 2019 pukul 20.10 Wita, di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Kubu Anyar Badung, dari tangan tersangka petugas dapat mengamankan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja dan 7 (tujuh) linting rokok ganja dengan berat keseluruhan 17,48 gram brutto atau 15,53 gram netto.
Pada saat bersamaan, Polisi menangkap pelaku berikutnya berinisial NS (42) Pada pukul 20.20 Wita di sebuah rumah di jalan yang sama, pelaku saat digeledah kedapatan menyimpan 3 (tiga) linting ganja dan 1 paket hasis di dalam saku celana belakang sebelah kanan. 
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah milik pelaku yang beralamat di Jln. Raya Kuta, No. 116, Br. Temacun, Ds. Kuta, Kec. Kuta, Badung, ditemukan lagi 2 paket ganja dan 1 paket hasis di dalam lemari kamar pelaku.
Dari tersangka petugas dapat 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) linting rokok ganja, dan 2 (dua) plastik klip yg didalamnya  berisi getah padat diduga narkotika jenis hasis dengan berat keseluruhan 11,98 gram bruto atau 9,31 gram neto.
Dari ketiga tersangka, tersebut petugas dapat menyita barang bukti berupa shabu 4,36 gr. Brutto atau 4,19 gr. Netto dan 29,46 gr. Brutto atau 24,84 gr.Netto, sedangkan pelaku saat ini masih dalam jeruji besi Polres Badung untuk proses lebih lanjut.(yup/ika).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Alfa Prima Kampus Diploma Terbaik di Bali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi