Jembrana, Sabtu 25/5 (atnews) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Dewa Kusuma Antara mengatakan, anggaran THR untuk keseluruhan pegawai di Pemkab Jembrana, sebesar Rp 16.047.235.900. Itu belum termasuk THR untuk Bupati dan Wakil Bupati yang dialokasikan sebesar Rp 11.460.600, serta THR untuk 35 anggota DPRD yang dialokasikan sebesar Rp 143.818.700, sehingga total keseluruhan adalah 16.202.515.200.
Tunjangan yang disediakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada, Jumat (24/5), mengatakan Pemkab Jembrana menganggarkan pada APBD 2019 untuk tunjangan tahunan bagi para pegawai, sementara Gaji ke-13 yang ditargetkan sudah cair mulai Juni, nilainya disesuaikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Sementara untuk THR merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiunan. (yog/ika)