Buleleng, 1/6 (Atnews) - Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Bagiada, SH menahan tiga pelaku pengroyokan sejak tanggal 30 Mei 2019..
Ketiga pelaku tinggal di Banjar Dinas Kubuanyar Desa Kubutambahan Kabupaten Buleleng Masing-masing Made Arca (56), Gede Darmayasa Alias De Ama(32), Komang Budiasa Alias Pederal (26),
Mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Kadek Ardana Alias Kadek Kolok mengakibatkan luka sehingga peristiwa ini dilaporkan oleh istri korban Ni Nyoman Latri (49).
Sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena ada dugaan korban dengan salah satu menantu dari Made Arca diduga melakukan perselingkuhan,
Namun terhadap motif ini Polisi masih dikembangkan menunggu saksi yang diduga selingkuh kata Kapolsek Kubutambahan AKP Mustiada, SH.
Polisi menemukan barang bukti yang dapat diamankan 1 batang kayu reng panjang 1 meter yang patah menjadi dua potongan salah satu berisi noda darah dan hasil Visum
Dengan data dan fakta itu maka ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yog/02)