Banner Bawah

Polsek Kubutambahan Tahan Tiga Pelaku Pengroyok

Atmadja - atnews

2019-06-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polsek Kubutambahan Tahan Tiga Pelaku Pengroyok
Slider 1

Buleleng, 1/6 (Atnews) - Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Bagiada, SH menahan tiga pelaku pengroyokan sejak tanggal 30 Mei 2019..
Ketiga pelaku tinggal di Banjar Dinas Kubuanyar Desa Kubutambahan Kabupaten Buleleng Masing-masing  Made Arca (56), Gede Darmayasa Alias De Ama(32), Komang Budiasa Alias Pederal (26), 
Mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Kadek Ardana Alias Kadek Kolok mengakibatkan luka sehingga peristiwa ini dilaporkan  oleh istri korban Ni Nyoman Latri (49).
Sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena ada dugaan korban dengan salah satu menantu dari Made Arca diduga melakukan perselingkuhan, 
Namun terhadap motif ini Polisi masih dikembangkan menunggu saksi yang diduga selingkuh kata Kapolsek Kubutambahan AKP Mustiada, SH. 
Polisi menemukan barang bukti yang dapat diamankan 1 batang kayu reng panjang 1 meter yang patah menjadi dua potongan salah satu berisi noda darah dan hasil Visum
Dengan data dan fakta itu maka  ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yog/02)



Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kapal Kandas,  Ratusan Penumpang Dievakuasi Tim SAR 

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi