Denpasar, 4/6 (Atnews) - BNN Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang sitaan jenis Narkotika jenis Shabu : 1997,82 gram. ekstasi 1.442 butir dan Ganja : 373,71 gram
Pemusnahan barang sitaan Narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik untuk melenyapkan barang bukti tindak pidana yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pejabat saat pemusnahan itu disaksikan oleh unsur Kejaksaan,Pengadilan serta Laboratorium Forensik Polri dan dari anggota masyarakat setempat.
Pemusnahan Barang Bukti Sitaan BNN Provinsi Bali milik enam tersangka.(*/02).