Rumuskan Pergub Tentang Energi Bersih, Gubernur Koster Lakukan Konsultasi Uji Publik
Banner Bawah

Rumuskan Pergub Tentang Energi Bersih, Gubernur Koster Lakukan Konsultasi Uji Publik

Atmadja - atnews

2019-06-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Rumuskan Pergub Tentang Energi Bersih, Gubernur Koster Lakukan Konsultasi Uji Publik
Slider 1
Denpasar, 11/6 (Atnews) - Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, Gubernur Bali mengundang para praktisi, akademisi hinga media untuk ikut serta dalam Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (11/).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana, mengatakan jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi Bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.
“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali.” Jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana serta dimoderatori oleh Dr. Wayan Rideng.
Adapun beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pergub ini yaitu, a. Pembangkit Listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan, b. Menyiapkan Pusat Unggulan Energi Bersih (clean energy centre of excellence) untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi Energi Bersih, c. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta, d. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau, e. Mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor Energi Bersih, dan f. Memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.
“Kearifan lokal yang bersandarkan 3 komponen utama di Bali : Alam Bali, Krama Bali & Kebudayaan Bali sangat diperhatikan disini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dimana melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri Energi Bersih, untuk itu kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting untuk memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya.” Tutupnya pada kesempatan tersebut.(art/*)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Walikota Buka Lokasabha PBMM Kota Denpasar 2019

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026