Buleleng, 12/6(Atnews) - Menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), Pimpinan dan Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng di Ruang Komisi III Rabu.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH, dihadiri oleh Ketua Komisi III Dra. Ni Made Putri Nareni, anggota Komisi III dan tim ahli DPRD Buleleng.
Hadir dari Badan Keuangan Daerah Kepala Badan Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, Sekretaris Ni Made Susi Adnyani,SE.,Ak beserta jajarannya.
Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara,SH menerangkan bahwa RDP kali ini mengundang Badan Keuangan Daerah terkait banyaknya masukan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB ditahun 2019.
Untuk itu, DPRD Buleleng melalui Komisi III bermaksud untuk menanyakan cara perhitungan PBB dan dasar hukum apa yang dipakai.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Gede Sugiartha Widiada, M.Si menyatakan bahwa NJOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang dalam amanat Perda Nomor 5 tahun 2013 dan UU 28 Tahun 2009 pasal 79 ayat 2 yang ditetapkan setiap tiga tahun sesuai dengan perkembangan wilayah kabupaten Buleleng.
Adapun dasar dari penentuan NJOP yaitu dengan melakukan surve harga pasar melalui surat yang dilayangkan kepada kepala desa pada tanggal 5 November 2018, memakai data transaksi BPHTB yang telah berlangsung dan dari kisaran harga pasar diperoleh dan penentuan kelas tanah pada zona tanah berdasarkan PMK No. 150/3/2010.
Terkait dengan adanya beberapa wajib pajak yang mengalami kenaikan itu sudah sesuai dengan klasifikasi objek pajak.
Dari jumlah ketetapan SPPT yang dikeluarkan sebanyak 202.188 SPPT ada 36.330 SPPT mengalami penurunan dan ada 11.410 SPPT mengalami kenaikan
Untuk mengakomodir keberatan wajib pajak, pemerintah daerah kabupaten buleleng telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Buleleng nomor 15 tahun 2019 tentang besarnya pengurangan yang diperkenankan.
“Bagi masyarakat yang mengalami keberatan pembayaran PBB bisa mengajukan surat keberatan kepada pemerintah daerah dan akan dilakukan verifikasi sebelum memutuskan jumlah persentase yang akan disetujui pengurangannya” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Komisi III berharap pemerintah daerah dalam hal ini Badan Keuangan Daerah agar mengoptimalkan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2019 ini kepada masyarakat sehingga tidak jadi polemik di masyarakat.(yog/02).