Banner Bawah

Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas

Atmadja - atnews

2019-06-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas
Slider 1

Denpasar, 16/06 (Atnews) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana  Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum menjelaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan kelanjutan kerjasama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Denpasar dengan  Fakultas Hukum Universitas Udayana yang ke 4 dengan peserta sebanyak 40 orang. 
Bukan keuntungan yang dikejar tetapi karena komitmen dari Peradi  ikut mencetak calon pengacara yang berkwalitas, kata Dr. I Made Arya Utama, di Denpasar. Sabtu.
Ia mengatakan, kita bersama-sama  mempersiapkan anak bangsa  sebagai calon jawara hukum  dalam mengemban dan mengembangkan hukum kedepan khususnya  dalam praktek ber acara. 
"Kami utamakan menjaga kwalitas  dalam artian tidak semua yang mendaftar diterima tapi diseleksi dulu . Pedaftar dibatasi tentu dengan  semua persyaratan yang harus mereka penuhi  untuk menjaga kwalitas dari output PKPA ini " jelasnya
Bersama  dengan DPC Peradi tidak main-main dalam PKPA ini bukan hanya sekedar meloloskan  peserta tetapi tetap menjaga kwalitas  dimana hasil dari kerjasama ini  bisa menghasilkan pengacara-pengacara yang handal dan tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kerjasama PKPA ini diharapkan bisa menghasikan pengacara yang berkwalitas dan mampu mengemban amanah yang diberikan sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia " ucapnya
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  I Wayan Purwitha, SH., MH menambahakan, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini pihaknya ingin mencetak para advokat berkwalitas, memilki tiga hal. Yakni,  tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian. 
“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil  jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tingi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.(*/02)

Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sejumlah Prebekel Jatim Dalami Smartdesa Duda Timur

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud