Banner Bawah

Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas

Atmadja - atnews

2019-06-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas
Slider 1

Denpasar, 16/06 (Atnews) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana  Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum menjelaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan kelanjutan kerjasama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Denpasar dengan  Fakultas Hukum Universitas Udayana yang ke 4 dengan peserta sebanyak 40 orang. 
Bukan keuntungan yang dikejar tetapi karena komitmen dari Peradi  ikut mencetak calon pengacara yang berkwalitas, kata Dr. I Made Arya Utama, di Denpasar. Sabtu.
Ia mengatakan, kita bersama-sama  mempersiapkan anak bangsa  sebagai calon jawara hukum  dalam mengemban dan mengembangkan hukum kedepan khususnya  dalam praktek ber acara. 
"Kami utamakan menjaga kwalitas  dalam artian tidak semua yang mendaftar diterima tapi diseleksi dulu . Pedaftar dibatasi tentu dengan  semua persyaratan yang harus mereka penuhi  untuk menjaga kwalitas dari output PKPA ini " jelasnya
Bersama  dengan DPC Peradi tidak main-main dalam PKPA ini bukan hanya sekedar meloloskan  peserta tetapi tetap menjaga kwalitas  dimana hasil dari kerjasama ini  bisa menghasilkan pengacara-pengacara yang handal dan tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kerjasama PKPA ini diharapkan bisa menghasikan pengacara yang berkwalitas dan mampu mengemban amanah yang diberikan sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia " ucapnya
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  I Wayan Purwitha, SH., MH menambahakan, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini pihaknya ingin mencetak para advokat berkwalitas, memilki tiga hal. Yakni,  tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian. 
“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil  jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tingi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.(*/02)

Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Tiada Internet Sulit Memonitor Gunung Agung via CCTV

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia