Denpasar, 16/06 (Atnews) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum menjelaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan kelanjutan kerjasama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Denpasar dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang ke 4 dengan peserta sebanyak 40 orang.
Bukan keuntungan yang dikejar tetapi karena komitmen dari Peradi ikut mencetak calon pengacara yang berkwalitas, kata Dr. I Made Arya Utama, di Denpasar. Sabtu.
Ia mengatakan, kita bersama-sama mempersiapkan anak bangsa sebagai calon jawara hukum dalam mengemban dan mengembangkan hukum kedepan khususnya dalam praktek ber acara.
"Kami utamakan menjaga kwalitas dalam artian tidak semua yang mendaftar diterima tapi diseleksi dulu . Pedaftar dibatasi tentu dengan semua persyaratan yang harus mereka penuhi untuk menjaga kwalitas dari output PKPA ini " jelasnya
Bersama dengan DPC Peradi tidak main-main dalam PKPA ini bukan hanya sekedar meloloskan peserta tetapi tetap menjaga kwalitas dimana hasil dari kerjasama ini bisa menghasilkan pengacara-pengacara yang handal dan tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kerjasama PKPA ini diharapkan bisa menghasikan pengacara yang berkwalitas dan mampu mengemban amanah yang diberikan sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia " ucapnya
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) I Wayan Purwitha, SH., MH menambahakan, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini pihaknya ingin mencetak para advokat berkwalitas, memilki tiga hal. Yakni, tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian.
“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tingi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.(*/02)