Denpasar, 18/6 (Atnews) - Ombusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menyayangkan Universitas Udayana (Unud) tidak menghadiri agenda menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama untuk Penerimaan Mahasiswa dan Penerimaan Peserta didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 yang Bebas dan Maladministrasi di Wilayah Provinsi Bali.
“Unud tidak hadir, perwakilan juga tidak ada dan tidak ada alasan,” kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa (18/6).
Padahal rektor dari beberapa perguruan tinggi di Bali hadir (Undiksa, ISI Denpasar, IHDN).
Hadir pula para kepala dinas pendidikan dari 9 kabupaten dan kota di Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Boy Jayawibawa.
Mengingat acara itu begitu penting, apalagi memasuki tahun ajaran baru dalam penerimaan mahasiswa baru dan siswa baru baik jenjang SMP dan SMA/SMK agar bebas dari praktek-praktek kecurangan mulai dari KKN sampai maladministrasi.
Bahkan secara khusus menyoroti penggunaan uang untuk masuk ke fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri di Bali.
Hal itu juga menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, meminta masyarakat melaporkan penggunaan “uang pelicin” masuk perguruan tinggi negeri (PTN) Bali.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala dinas pendidikan di Bali perlu belajar dari tahun-tahun sebelumnya agar kali ini praktek busuk mulai dan wajib ditinggalkan.
“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, proses penerimaan siswa dan mahasiswa penuh dengan KKN. Di Kabupaten Tabanan misalnya, ada pejabat publik yang mengeluarkan surat sakti agar anaknya, ponakannya diterima di sekolah favorite. Sehingga kuota di sekolah bersangkutan terus bertambah sementara sekolah lainnya terjadi kekurangan murid,” ujarnya.
Ia meminta agar para kepala sekolah, kepala dinas pendidikan atau guru-guru bisa melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Bali.
“Kalau ada surat sakti, ada deal, ada sogok menyogok, lalu bapa ibu kepala dinas dan para kepala sekolah, para guru takut menolak, takut menyampaikannya maka segera lapor ke Ombudsman. Biar Ombudsman yang hadapi dan Ombudsman yang akan mengumumkan namanya ke publik,” ujarnya.
Untuk meminimalisir dugaan pelanggaran dan praktek negatif dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru, saat ini telah dibuka posko pengaduan penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah. (ART/*/02)