Denpasar, 19/6 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersama Lingkungan Hidup (LH) menyisir pedagang di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) untuk pembinaan dan memastikan tidak menggunakan kantong plastik.
Upaya itu dalam melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kami akan pantau tiap harinya untuk di kawasan art cemter sudah semua mematuhinya termasuk papan bunga ucapan yang ada dari beberapa tokoh yang dipajang di ardha candra tidak menggunakan styrofoam lagi ini bisa dijadikan contoh oleh pengusaha yang bergelut di usaha toko-toko bunga,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Denpasar, Rabu (19/6).
Hal itu tidak terlepas dari gebrakan dan inovasi Gubernur Wayan Koster yang mengusung visi misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Untuk itu, pihaknya akan meneggakan Perda maupun Pergub agar sungguh-sunguh mengimplementasikan seluruh kegiatan PKB sesuai dengan tema “Bayu Pramana: Memuliakan Energi Angin”.
Namun, pihaknya masih banyak menemukan para pedagang areal belakang Art Centre (wilayah kedaton) menggunakan kantong plastik.
Untuk itu, pihaknya menjadikan perhatian dan pengawasan serta menyarankan kepada para pedagang dengan sadar untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pergub. (ART/02)