Bangli, 3/7 (Atnews) -- Team satgas Operasi Pekat Agung 2019 akhirnya berhasil menangkap pelaku pencuri I Nyoman P (17) dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.
Ia di depan petugas mengkui mencuri uang milik warga Desa Siakin, yakni di tiga lokasi seluruhnya sekitar Rp45,8 juta masing-masing milik Jro Baki Widana di Banjar Batih, sebanyak Rp3,9 juta.
Sedangkan sisanya kepunyaan Ni Nengah Resik di Banjar Batih Desa Siakin Kecamatan Kintamani sebanyak dua kali masing masing, uang Tunai Rp. 40.000.000 dan yang kedua uang tunai Rp. 1.900.000, dimana pencuri masuk rumah dengan menggunting kunci pintu.
Kasubag Humas Polres Bangli seijin Kapolres Bangli Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian tersebut.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Bangli untuk dilakukan pengembangan apabila yang bersangkutan juga melakukan pencurian ditempat lain.
Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Anggi/02)