Bangli, 3/7 (Atnews) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, terpaksa menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pemilu 2019 yang telah dijadwalkan, Rabu (03/07).
Penyebabnya, lantaran sampai saat ini KPU belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan permohonan perselisihan hasil pemilu yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dampaknya, sejumlah persiapan yang sudah dilakukan seperti pemasangan tenda dan spanduk pengumuman terpaksa direncanakan dibongkar lagi.
Hal ini diakui, Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, SE saat dikonfirmasi. “Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Bangli periode 2019-2024 yang merupakan hasil Pemilu 2019 terpaksa kita tunda.
Walaupun, surat undangan persiapan lain seperti konsumsi dan persiapan tempat sudah siap seratus persen,” tegasnya.
Pujawan mengatakan pembatalan pleno tersebut terpaksa dilakukan mengingat sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan Pencatatan Perselisihan Pemilu oleh MK ke dalam BRPK kepada KPU RI.
“Sebelum kita putuskan penundaan itu, kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan di KPU Propinsi Bali. Yang mana, pimpinan memberikan petunjuk dan arahan bahwa sampai malam kemarin, bahkan sampai tadi pagi memang belum ada surat pemberitahuan yang diterima KPU RI,” jelasnya.(anggi/02)