Guna mempercepat realisasi penerapan Sistem Pemantauan Data Terintegrasi Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Provinsi Bali yang diasistensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemprov Bali terus memastikan tahapan demi tahapan terlaksana dengan jelas.
Sistem yang dirancang sebagai satu program pencegahan tindakan korupsi ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Bali yang dominan berasal dari PHR.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Bidang Optimalisasi Pendapatan Daerah Bali, di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/7).
“Kami mengapresiasi peran KPK yang terus mengasistensi Pemprov Bali dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya tata kelola dari sisi pendapatan daerah yang berasal dari PHR. Kewenangan PHR yang berada pada Kabupaten/Kota selama ini seperti kita ketahui belum optimal, ada celah-celah yang seharusnya masih bisa optimalkan. Oleh karena itu KPK membantu memperbaiki itu, hal penting yang dilakukan yakni membangun sistem dan data terintegrasi dimulai dari PHR. Karena potensi besar, realisasi besar tapi belum optimal, jadi sistemnyalah yang perlu diperbaiki,” tegas DM Indra.
Walaupun objeknya berada di Kabupaten/Kota, penerapan sistem ini menurut DM Indra tidak akan mengurangi kewenangan Kabupaten/Kota dalam mengelola PHRnya, Pemprov dalam hal ini melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Seluruh Pemkab/Pemkot pun sudah setuju yang diawali dengan pembentukan dan penetapan Perbup/Perwali dan Perda di masing-masing daerahnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK RI Saut Situmorang menyampaikan KPK dalam tugasnya ingin memastikan pengelolaan APBD secara keseluruhan dalam kondisi baik, dan tahun ini khusus optimalisasi pendapatan daerah lebih mendapat perhatian khusus. Untuk itu, Ia mengajak seluruh instansi terkait untuk ikut serta membangun satu sistem manajemen yang baik, yang tentunya menjauhkan para penggiatnya dari implikasi hukum. Dari 5 fungsi pokok KPK yakni koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan, Ia lebih menyarankan program-program yang sifatnya pencegahan, sehingga bisa meminimalisir bentuk tindakan korupsi.(*/02)