Gianyar, 9/7 ( Atnews ). Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 123,94 gram yang terbagi dalam 72 paket dari 26 kasus perkara yang sudah disidangkan sekaligus telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).
"Semua barang bukti yang kita musnahkan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan berstatus incrah, pelakunya pun sudah menjalani hukuman penjara," ucap Kajari Agung Mardiwibowo, SH, Selasa (9/7).
Jelas Agung Mardiwibowo, selain Barang Bukti (BB) berupa shabu juga dimusnahkan jenis BB lainnya seperti kosmetik palsu yang terdiri dari cream putih tanpa label 180 pot, cream kuning tanpa label 200 pot, cream pagi 44 pot, cream pemutih 23 pot, cream malam 24 pot sabun transparan 10 bungkus, pot kosong 100 pot dan botol kosong sebanyak 45 buah. Disamping itu ada pula sejumlah obat atau jamu tradisional yang tidak memiliki izin Badan POM.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba cukup menonjol di Gianyar. Kemarin kita sudah putus juga perkara sabhu seberat 100,74 gram dengan hukuman 20 tahun penjara," terang Agung Mardiwibowo.
Selain memusnahkan barang bukti, juga dilakukan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Nyoman Jaya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar nomor : 6/PID.SUS-TPK/2019/PN DPS tanggal 5 Juni 2019 kepada Ni Made Wirani alias Nuasih selaku pengurus LPD Desa Adat Pacung terhadap barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.25.691.100.
Pengembalian BB korupsi juga diberikan kepada I.B Swastika selaku LPLPD Kab. Gianyar dan Wayan Mudiarta Kepala Lingkungan Pacung, atas barang bukti berupa bendel surat-surat.
" Saat ini juga kita melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp.142, 9 juta ke kas negara melalui bendahara khusus , dan penyerahan denda sebesar Rp.50 juta yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa," ujar Mardiwibowo.
Wabup A.A. Gde Mayun yang menyaksikan pemusnahan BB mengatakan, melihat dari tingginya kasus narkoba di Gianyar pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan menjauhi narkoba.
“Saya ingatkan masyarakat Gianyar jangan pernah coba-coba melakukan pelanggaran, apalagi menggunakan narkoba. Sekali kita kena akan susah untuk kembali. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan juga akan menggangu kehidupan kita dalam bermasyarakat,” tegas Wabup Agung Mayun.
Serangkaian dengan kegiatan pemusnahan BB , juga dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar selaku penerima kuasa khusus. Penandatanganan SKK ini merupakan wujud komintmen Kajari Gianyar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Gianyar, serta dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa yang ke 59, pada 22 Juli 2019. ( Mur/02).