Denpasar, 11/7 (Atnews) - Makamah Agung (MA) menolak Permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dengan Pemohon Uji Materi yakni Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik).
Untuk itu, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster menggelar press conference kepada awak media terhadap kemenangan Pemerintah Provinsi Bali dari pemohon uji materi Pergub. No.97 Tahun 2018.
Penegasan itu, dalam menjawab tudingan bahwa Pergub Bali No.97 Tahun 2018 membuat norma baru berupa pelarangan yang tidak ada dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah adalah tidak benar.
Oleh karena searah dengan apa yang di jadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung, justru norma pengurangan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Perda Propinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
Sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No.97 Tahun 2018; dengan demikian kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar.
Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No,97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Begitu pula, daerah lain yang ingin menerapkan kebijakan ini tidak perlu ragu lagi,” tegasnya.
Dengan demikian Pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan regulasi manajemen pengelolaan sampah agar tidak menunpuk kembali di Tempat Pembuang Akhir (TPA).
Pada kesempatan itu, pihaknya akan mengundang para pemerhati yang memberikan dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik pada Hari Jadi Pemprov Bali tanggal 14 Agustus mendatang.
Kegiatan itu untuk memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam. (ART/02)